GUNUNGKIDUL - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memicu terjadinya potensi buruk terhadap perekonomian masyarakat. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul menyatakan kekhawatiran yang akan terjadi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen membuat daya beli masyarakat menurun hingga terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025 mendatang.
Kebijakan kenaikan PPN tersebut berdasar pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Haonisasi Peraturan Perpajakan. Ketua PHRI Gunungkiful Sunyoto menilai, kenaikan PPN berdampak pada penurunan daya beli masyarakat yang disebabkan harga barang ikut naik serta gelombang PHK pada 2025 mendatang. "Sekarang saja situasi ekonomi sedang berat, kenaikan PPN bisa memicu daya beli masyarakat turun serta gelombang PHK jika sudah diberlakukan," ujar Sunyoto kepada awak media, Rabu (20/11).
Jika merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah; Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menilai kenaikan PPN dapat memperburuk kondisi pengusaha yang saat ini masih berjuang menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.“Kenaikan PPN 12% akan meningkatkan biaya operasional, yang pada akhirnya membebani konsumen. Dampaknya bisa signifikan terhadap daya beli masyarakat,” kata Agung.
Pihaknya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari alternatif lain yang tidak memberatkan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan fiskal harus seimbang antara mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.(ndi/din)
Editor : Din Miftahudin