GUNUNGKIDUL - Jajaran Polres Gunungkidul rutin menggelar patroli peredaran minuman keras (miras) demi menanggulangi gangguan kamtibmas dan kriminalitas di lingkungan masyarakat.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, pihaknya telah mengamankan 494 botol miras berbagai merek. Ratusan botol didapatkan dari penjual-penjual yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Kami temukan botol-botol minuman beralkohol jenis anggur dan lain-lain di toko sembako maupun rumah-rumah warga," ujar Ary kepada Radar Jogja, Kamis (14/11).
Operasi cipta kondisi terhadap peredaran ilegal minuman beralkohol merupakan agenda rutin Polres Gunungkidul. Selain itu, pihaknya juga selalu menerima keluhan keresahan masyarakat akibat miras.
"Kepada penjual kami lakukan pembinaan serta penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, penertiban terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," tuturnya.
Selain mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, operasi cipta kondisi terhada peredaran ilegal minuman beralkohol sebagai mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul yang aman dan kondusif.
Baca Juga: 178 Peserta Asing Akan Susuri Keindahan Alam DIY melalui Ajang JIHW, Ini Tanggal Pelaksanaannya
Pihaknya berkomitmen bakal terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras dan kepada penjual tidak akan segan-segan bertindak sesuai hukum demi terciptanya ketertiban umum.
"Penanggulangan gangguan kamtibmas akibat peredaran miras kami harapkan dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat," tandasnya.
Ratusan botol miras tersebut diamankan di Mako Polres Gunungkidul. Situasi yang stabil diharapkan akan mendukung jalannya Pilkada tanpa adanya gangguan dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan atau kekacauan di tengah masyarakat. (ndi)
Editor : Heru Pratomo