GUNUNGKIDUL - Konflik politik antara DPC Partai Gerindra Gunungkidul dan pasangan calon (paslon) Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto semakin memanas. Sebab DPC partai berlogo Burung Garuda itu melaporkan paslon Sunaryanta-Ardi ke Bawaslu Gunungkidul dengan sejumlah tudingan.
Partai pengusung Sutrisna Wibawa-Sumanto menuding Sunaryanta-Ardi telah melakukan pelanggaran dengan melibatkan kader Gerindra dalam deklarasi dukungan. Selain itu, penggunaan logo Gerindra yang dianggap melanggar ketentuan kampanye damai saat deklarasi berlangsung.
Terkait laporan dan tudingan tersebut, Ketua Pemenangan Paslon Sunaryanta-Ardi, Tommy Harahap angkat bicara. Pihaknya membantah segala tudingan yang dinilai salah alamat.
"Paslon kami itu hanya diundang oleh relawan (PAC Gerindra) untuk menyampaikan arahan, mengenai baliho ataupun logo partai tidak ada hubungan dengan paslon kami," ujar Tommy kepada awak media, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, ada permasalahan internal pada Partai Gerindra berujung pelaporan terhadap Paslon Sunaryanta-Ardi yang dinilainya salah alamat. Apalagi, dengan meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon yang didukungnya pada kontestasi Pilkada Gunungkidul 2024.
"Dengan laporan tersebut kami merasa tersanjung, karena partai pengusung Sutrisna-Sumanto merasa paslon kami ialah lawan yang kuat, terkait laporan yang dilayangkan itu hak mereka," tuturnya.
Namun begitu, Tommy menerangkan, permintaan diskualifikasi terhadap paslon Sunaryanta - Ardi tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Pada Pasal 71 Ayat 2 Tahun 2016 berbunyi, paslon dapat didiskualifikasi ketika calon petahana dalam 6 bulan menjelang masa akhir jabatan. melakukan rotasi mutasi jabatan.
"Kemudian, Paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi jika partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015," tuturnya.
Tommy melanjutkan, paslon bupati atau wakil bupati dapat di diskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terakhir, paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi ketika paslon tersebut menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.
"Dari keempat hal tersebut tidak ada satupun syarat yang membuat paslon kami bisa di diskualifikasi. Jadi menurut kami laporan yang salah alamat itu hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang nampaknya sedang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan ini," tandasnya. (ndi)
Editor : Sevtia Eka Novarita