GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah di tingkat padukuhan, kalurahan, dan kapanewon.
Pembentukan Satgas ini merupakan upaya dalam mendukung kebijakan Gubernur DIJ terkait desentralisasi pengelolaan sampah yang membutuhkan peran serta dari semua elemen masyarakat.
Keterlibatan masyarakat, termasuk dari organisasi berbasis keagamaan dan kepemudaan, diharapkan dapat membantu mengatasi peningkatan volume sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, dasar hukum pembentukan Satgas penanganan sampah adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Antisipasi Laju Inflasi, Pemkab Sleman Buat Cadangan Lumbung Pangan Kedua
"Kami telah melakukan rapat koordinasi mengenai Satgas penanganan sampah, secepatnya akan terbentuk," ujar Hary saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Satgas ini akan berfokus pada edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengurangan sampah dan pemilahan sejak awal. Satgas tersebut, kata Hary, tidak berkenan untuk melakukan penindakan.
Meski tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, Satgas diharapkan mampu meningkatkan kesadaran lingkungan melalui komitmen bersama dalam mengurangi penggunaan barang-barang yang berpotensi menjadi sampah. “Timbunan sampah di Gunungkidul mencapai 385 ton per- hari per-tahun, dengan mayoritas timbulan berasal dari sektor perkotaan, pariwisata, dan perkantoran,” jelas Hary.
Pihaknya berharap, ke depan masyarakat makin peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan.(ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo