Keruk TKD untuk Tol, Lurah Jadi Tersangka
GUNUNGKIDUL - Kasus Penyalahgunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) jadi tanah uruk tol Jogja-Solo di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul menyeret sang lurah Suherman.
Suherman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Tersangka berperan sebagai pemberi izin pihak perusahaan menguruk lahan TKD untuk menunjang proyek jalan Tol Jogja - Solo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Gunungkidul Sujarwo mengatakan, telah menerima surat penetapan tersangka Lurah Sampang Suherman dari Kejari Gunungkidul.
"Karena melibatkan pejabat kalurahan, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sujarwo, Kamis (24/10).
Baca Juga: PSS Sleman Dihadapkan dengan Konsistensi, Minggu Menjamu Persita Tangerang di Stadion Manahan
Pemkab Gunungkidul akan segera menggelar rapat koordinasi dalam mengambil langkah kebijakan yang akan ditentukan oleh kepala daerah. "Sehingga kebijakan dari kepala daerah akuntanble, salah satunya pengisi kekosongan jabatan Lurah Sampang," jelasnya.
Pihaknya mengakui, Suherman hingga kini masih menjabat sebagai lurah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panewu Gedangsari terkait keterlibatan lurah dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Suherman. Menurutnya, tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. "Terhadap tersangka Suherman telah kami lakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan 60 pertanyaan," ujar Sendhy.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi yang berkaitan dengan penyalahgunaan lahan TKD. Tersangka, kata Sendhy, menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar hukum.
Namun demikian, Kejari tak memungkiri adanya tersangka-tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa orang-orang dari perusahaan terkait kasus tersebut.
"Selain tahapan pemeriksaan, kami juga tengah mengajukan penetapan sita barang bukti ke pimpinan, pelimpahan perkara ke pengadilan kemungkinan November 2024 nanti," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Gunungkidul menemukan sejumlah bukti transaksi uang antara pihak perusahaan dan tersangka atas penyalahgunaan lahan TKD. Kerugian negara mencapai Rp 506 juta. Suherman disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 11 UU Tipikor. (ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo