Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keruk TKD untuk Tol Jogja-Solo, Lurah Sampang, Gunungkidul Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan karena Kooperatif

Andi May • Jumat, 25 Oktober 2024 | 04:05 WIB

Keruk TKD untuk Tol, Lurah Jadi Tersangka

DISEGEL: Lahan TKD menjadi lokasi pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, (5/7).Andi May/Radar Jogja 
DISEGEL: Lahan TKD menjadi lokasi pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, (5/7).Andi May/Radar Jogja 

 

 

 

GUNUNGKIDUL - Kasus Penyalahgunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) jadi tanah uruk tol Jogja-Solo di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul menyeret sang lurah  Suherman.

Suherman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Tersangka berperan sebagai pemberi izin pihak perusahaan menguruk lahan TKD untuk menunjang proyek jalan Tol Jogja - Solo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Gunungkidul Sujarwo mengatakan, telah menerima surat penetapan tersangka Lurah Sampang Suherman dari Kejari Gunungkidul. 

"Karena melibatkan pejabat kalurahan, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sujarwo, Kamis (24/10).

Baca Juga: KONI DIY Segera Lakukan Evaluasi kepada Para Pelatih Cabor PON 2024, Evaluasi Digelar Tiga Hari. Apa Tujuannya?

Baca Juga: PSS Sleman Dihadapkan dengan Konsistensi, Minggu Menjamu Persita Tangerang di Stadion Manahan

Pemkab Gunungkidul akan segera menggelar rapat koordinasi dalam mengambil langkah kebijakan yang akan ditentukan oleh kepala daerah.  "Sehingga kebijakan dari kepala daerah akuntanble, salah satunya pengisi kekosongan jabatan Lurah Sampang," jelasnya.

Pihaknya mengakui, Suherman hingga kini masih menjabat sebagai lurah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panewu Gedangsari terkait keterlibatan lurah dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Suherman. Menurutnya, tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.  "Terhadap tersangka Suherman telah kami lakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan 60 pertanyaan," ujar Sendhy.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi yang berkaitan dengan penyalahgunaan lahan TKD. Tersangka, kata Sendhy, menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar hukum.

Baca Juga: Sebagian Hujan, Tiga Kapanewon Masih Kekeringan, BPBD Sleman Telah Salurkan Lebih dari 200 Ribu Liter Air Bersih

Baca Juga: Santri Krapyak Itu Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit, Korban Penganiayaan di Prawirotaman Itu Beberkan Kejadiannya

Namun demikian, Kejari tak memungkiri adanya tersangka-tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa orang-orang dari perusahaan terkait kasus tersebut. 

"Selain tahapan pemeriksaan, kami juga tengah mengajukan penetapan sita barang bukti ke pimpinan, pelimpahan perkara ke pengadilan kemungkinan November 2024 nanti," terangnya.

Sebelumnya, Kejari Gunungkidul menemukan sejumlah bukti transaksi uang antara pihak perusahaan dan tersangka atas penyalahgunaan lahan TKD. Kerugian negara mencapai Rp 506 juta.  Suherman disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 11 UU Tipikor. (ndi/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Suherman #Tanah Kas Des #kalurahan #Gunungkidul #Sujarwo #sampang #tkd #Gedangsari #kejari #Kasi Pidsus