Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dilarang Bawa Isu SARA hingga Ujaran Kebencian, Bawaslu Siap Menindak jika Terjadi di Kampanye Pilkada Gunungkidul 2024

Andi May • Senin, 30 September 2024 | 02:07 WIB

 

 

Tiga paslon Pilkada Gunungkidul 2024 saat penetapan di kantor KPU Gunungkidul, Senin (23/9/2024) lalu.
Tiga paslon Pilkada Gunungkidul 2024 saat penetapan di kantor KPU Gunungkidul, Senin (23/9/2024) lalu.

 

 

GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada tiap pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menyampaikan isu SARA, ujaran kebencian, dan hoaks saar berkampanye.

Jajaran Bawaslu siap menindak bagi paslon yang terbukti menyampaikan isu-isu negatif tersebut ketika melakukan kampanye. Hal itu tertuang pada Pasal 37 ayat (2) tentang Undang-Undang Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Gunungkidul Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mugi Hartomo mengatakan, isu SARA, hoaks dan ucaran kebencian dapat mengganggu kondusifitas jalannya tahapan kampanye. Hal itu merupakan pelanggaran pilkada. "Jika ada paslon yang melakukan, kami tindak dan diberi sanksi," ujar Mugi, Minggu (29/9/2024).

Keterlibatan media sosial sebagai sarana kampanye memicu rawannya penyebaran isu SARA hingga ujaran kebencian. Untuk itu, Bawaslu telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan jalannya kampanye masing-masing paslon.

Tim khusus sebagai upaya mitigasi terjadinya pelanggaran melalui media sosial ataupun perangkat digital lainnya. Menurutnya, penyebaran terkait isu-isu pilkada semakin masif di media sosial. "Sanksi yang diberikan kepada paslon yang ketahuan bakal dikenakan sanksi adminsitratif," jelasnya.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, potensi pelanggaran yang dapat terjadi di media sosial juga yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memposting kegiatan-kegiatan kampanye paslon hingga seruan dukungan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. "ASN yang kedapatan terancam hukuman disiplin kategori sedang hingga berat, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Andang.

Pihaknya mengimbau kepada ASN tidak terpengaruh dan tidak mempengaruhi masyarakat untuk mendukung paslon-paslon tertentu. Apalagi ikut dalam kegiatan kampanye setiap paslon.Bentuk pengawasan netralitas yang dilakukan Bawaslu ialah dengan langkah preventif pada setiap instansi pemerintahan. (ndi/din)

Editor : Din Miftahudin
#bawaslu gunungkidul #SARA #Pilkada Gunungkidul 2024 #hoaks