Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dilarang Kampanye di Alun-Alun Wonosari, Kegiatan di Kampus Harus Seizin Penanggung Jawab Perguruan Tinggi

Andi May • Jumat, 27 September 2024 | 02:33 WIB

 

LAPANG - Kondisi terkini Alun-Alun Wonosari pasca leveling terlihat gersang pada Senin (6/11).Gunawan/Radar Jogja
LAPANG - Kondisi terkini Alun-Alun Wonosari pasca leveling terlihat gersang pada Senin (6/11).Gunawan/Radar Jogja
 

 

 

GUNUNGKIDUL - Masa kampanye telah berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memetakan lokasi-lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye.

Bawaslu Gunungkidul bakal mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 demi memastikan ketertiban aturan yang telah berlaku.

Anggota Bawaslu Gunungkidul Divisi P2H Mugi Hartana menyebut, lokasi yang dilarang untuk berkampanye di antaranya, Alun - Alun Wonosari, Lapangan Kesatrian, Lapabangan Lebak Bulus Kepek Wonosari, Taman Makam Pahlawan Bhakti Pertiwi, dan Stadion Gelora Handayani. 

"Selain itu juga sejumlah ruas jalan dilarang untuk kegiatan kampanye seperti Jalan KH. Agus Salim, Jalan Brigjen Katamso, Jembatan Kepek dan Jembatan Besole," ujar Mugi Hartana kepada awak media, Kamis (26/9).

Baca Juga: Menjelajahi Telaga Madirda: Keindahan Memukau di Kaki Gunung Lawu yang Memikat Wisatawan, Ini Mitos dan Legendanya

Baca Juga: Sensasi Liburan Ala Bali di Jogja: Inilah 3 Rekomendasi Destinasi yang Wajib Dikunjungi dengan Pemandangan dan Suasana Mempesona

Mugi Hartana juga menuturkan, masih banyak ruas-ruas jalan yang tertuang di Surat Keputusan (SK) KPU Gunungkidul. Lokasi-lokasi yang dilarang berkampanye juga bakal disosialisasikan ke peserta Pilkada 2024. "Untuk semua pasangan calon, partai politik, ataupun tim pemenengan agar mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," lanjutnya.

Selain itu juga, kantor-kantor pemerintahan maupun satuan pendidikan dilarang keras untuk kegiatan kampanye. Begitu pula, pasar, taman kuliner, tempat ibadah, terminal hingga rumah sakit.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, paslon maupun tim pemenangan dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye maupun pemasangan alat peraga di lokasi-lokasi tertentu. 

Baca Juga: Selesaikan Masalah Sosial, Dinsosdaldukkb Purworejo Andalkan Lima Inovasi Layanan

Baca Juga: Mengenal Fitri Arofiati, Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Siap Menerima Penghargaan dari Raja Thailand

Baca Juga: Pasar Terban Kerap Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Liar, Ini Langkah DLH Kota Jogja

"Satuan pendidikan yang dilarang ialah SD, SMP dan SMA, sedangkan untuk perguruan tinggi boleh digunakan untuk kampanye dengan batasan-batasan tertentu," ujar Andang.

Salah satunya, paslon harus mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Kemudian, hadir tanpa atribut kampanye dan tidak mengganggu aktivitas perkulihan di kampus.

Kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan pada Sabtu dan Minggu dan peserta kampanye merupakan civitas akademika sesuai ketentuan perundang-undangan. "Perlu diketahui, dalam kegiatan kampanye di perguruan tinggi tidak melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur," jelasnya. (ndi/pra)

Editor : Heru Pratomo
#alun-alun #Kegiatan #Pilkada #masa kampanye #lokasi #wonosari #Gunungkidul #bawaslu #jembatan #jalan #lapangan