GUNUNGKIDUL - Masa kampanye telah berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memetakan lokasi-lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu Gunungkidul bakal mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 demi memastikan ketertiban aturan yang telah berlaku.
Anggota Bawaslu Gunungkidul Divisi P2H Mugi Hartana menyebut, lokasi yang dilarang untuk berkampanye di antaranya, Alun - Alun Wonosari, Lapangan Kesatrian, Lapabangan Lebak Bulus Kepek Wonosari, Taman Makam Pahlawan Bhakti Pertiwi, dan Stadion Gelora Handayani.
"Selain itu juga sejumlah ruas jalan dilarang untuk kegiatan kampanye seperti Jalan KH. Agus Salim, Jalan Brigjen Katamso, Jembatan Kepek dan Jembatan Besole," ujar Mugi Hartana kepada awak media, Kamis (26/9).
Mugi Hartana juga menuturkan, masih banyak ruas-ruas jalan yang tertuang di Surat Keputusan (SK) KPU Gunungkidul. Lokasi-lokasi yang dilarang berkampanye juga bakal disosialisasikan ke peserta Pilkada 2024. "Untuk semua pasangan calon, partai politik, ataupun tim pemenengan agar mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Selain itu juga, kantor-kantor pemerintahan maupun satuan pendidikan dilarang keras untuk kegiatan kampanye. Begitu pula, pasar, taman kuliner, tempat ibadah, terminal hingga rumah sakit.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, paslon maupun tim pemenangan dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye maupun pemasangan alat peraga di lokasi-lokasi tertentu.
Baca Juga: Selesaikan Masalah Sosial, Dinsosdaldukkb Purworejo Andalkan Lima Inovasi Layanan
Baca Juga: Pasar Terban Kerap Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Liar, Ini Langkah DLH Kota Jogja
"Satuan pendidikan yang dilarang ialah SD, SMP dan SMA, sedangkan untuk perguruan tinggi boleh digunakan untuk kampanye dengan batasan-batasan tertentu," ujar Andang.
Salah satunya, paslon harus mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Kemudian, hadir tanpa atribut kampanye dan tidak mengganggu aktivitas perkulihan di kampus.
Kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan pada Sabtu dan Minggu dan peserta kampanye merupakan civitas akademika sesuai ketentuan perundang-undangan. "Perlu diketahui, dalam kegiatan kampanye di perguruan tinggi tidak melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur," jelasnya. (ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo