Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Marak Kasus Kekerasan Seksual pada Pelajar SD di Gunungkidul, DPRD Minta Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas

Andi May • Kamis, 26 September 2024 | 21:29 WIB

 

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul
GUNUNGKIDUL - Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak semakin marak di Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul pada Tahun 2024, tercatat 35 anak dengan mayoritas perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Seperti yang terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul pada Kamis (18/7) lalu. Oknum guru ngaju berinisial S (30) tega mencabuli 10 santrinya.

Kemudian, siswa kelas 3 SD di Gedangsari, Gunungkidul juga menjadi korban tetangganya sendiri pada Selasa (13/8) lalu. Pelakunya merupakan anak di bawah umur nekat melakukan perbuatan tidak senonoh.

Terbaru, kasus pelecehan seksual dialami siswi kelas 5 SD di Nglipar, Gunungkidul pada Jumat (20/9) lalu. Tersangka diamankan warga lalu diarak ke Mapolres Gunungkidul.

Ironisnya, peristiwa pelecehan seksual usai anak tersebut pulang dari mengikuti ekstrakurikuler di sekolahnya.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menaruh atensi atas insiden-insiden yang menimpa anak.

Ketua DPRD Gunungkidul Sementara Agus Joko Kriswanto mengaku prihatin terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Kabupaten Gunungkidul.

"Saya pribadi cukup prihatin dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa anak baru-baru ini, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Agus kepada awak media, Kamis (26/9).

Apalagi, kata Agus, Gunungkidul memiliki peraturan daerah tentang perlindungan anak dan perempuan dari inisiatif legislatif.

Harapannya, masyarakat dapat memahami sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Dengan Perda tersebut harusnya masyarakat bisa saling mencegah dan mengantisipasi tindakan-tindakan pelecehan seksual," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa peserta didik.

"Kasihan anak-anak, kami pastikan semua korban mendapatkan pendampingan dari psikiater," ujar Nunuk.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan orang tua peserta didik yang menjadi korban kekerasan seksual untuk memantau kondisi akibat peristiwa yang dialami.

Satuan pendidikan juga, kata Nunuk, turut prihatin apa yang menimpa siswa-siswanya. Mengenai edukasi terhadap kekerasan seksual terus diupayakan baik melibatkan sekolah, organisasi maupun masyarakat.

Editor : Bahana.
#aparat penegak hukum #Gunungkidul #pelajar sd #seksual anak #kekerasan