GUNUNGKIDUL - Setidaknya 742 Kilometer jalan di Kabupaten Gunungkidul dalam kondisi rusak dari 1.136,66 kilometer. Pemkab Gunungkidul mengusulkan perubahan status jalan kabupaten menjadi jalan desa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Rakhmadian Wijayanto mengatakan, 34,8 persen status jalan kabupaten dalam kondisi baik. Namun, sisanya mengalami kerusakan merata di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. "Kondisi jalan yang rusak dalam kategori ringan, sedang dan berat, kurang lebih 742 kilometer," ujar Rakhmadian, Selasa (17/9).
Kondisi jalan yang rusak berat berkisar 25,8 persen, 28,5 persen rusak sedang dan 11 persen rusak ringan. Menurutnya, hal itu masih menjadi persoalan dalam upaya menuntaskan pembangunan ataupun perbaikan jalan. Pihaknya mengakui, APBD tidak mampu untuk mengatasi permasalahan infrastruktur jalan tersebut.
Baca Juga: Tes Tekanan Darah, Gula Darah dan Kolesterol untuk Daftar KPPS di KPU Kabupaten Magelang
Anggaran yang dibutuhkan berkisar Rp 1 triliun untuk memperbaiki jalan kabupaten. Menurutnya, jika anggaran terpenuhi dapat menciptakan jalan yang mulus dan baik. "Perbaikan jalan menggunakan APBD sudah kami lakukan, namun tidak bisa merata sebab anggaran tidak cukup untuk menangani semuanya," ucapnya.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPRKP Gunungkidul Wadiyono mengatakan, pihaknya tengah menyusun usulan perubahan status dari jalan kabupaten menjadi jalan desa. Hal itu sebagai upaya mengentaskan jalan rusak yang ada di Kabupaten Gunungkidul. "Nantinya ada beberapa jalan kabupaten yang turun status menjadi jalan desa, begitupula sebaliknya," ujar Wadiyana.
Proses pengusulan perubahan status jalan masih tengah berjalan. Pihaknya bakal menyampaikan perubahan status pascaditetapkan.
"Prinsipnya perubahan status jalan bertujuan untuk mempercepat penanganan perbaikan atau rehabilitasi jalan," tuturnya. (ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo