Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Riyadi, Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara, Akan Menua di Dalam Jeruji Penjara

Andi May • Jumat, 6 September 2024 | 02:38 WIB

 

 TERIMA VONIS: Sidang putusan Riyadi terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri di di Ruang Garuda PN Wonosari, Rabu  (5/9/2024) sore. Lokasi pembunuhan di Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu.
 TERIMA VONIS: Sidang putusan Riyadi terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri di di Ruang Garuda PN Wonosari, Rabu (5/9/2024) sore. Lokasi pembunuhan di Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu.
 

 

 

GUNUNGKIDUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul,Yogyakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk terdakwa Riyadi pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta.

Menggunakan peci berwarna hitam dan kemeja putih, Riyadi tampak siap menjalani sidang putusan di Ruang Garuda PN Wonosari, Rabu (5/9/2024) sore. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Novianti, hakim anggota Ni Ageng Djohar dan Saiful Idris.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan kepada Riyadi Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal alternatif 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Peristiwa pembunuhan sadis itu bermula ketika Riyadi terlibat cekcok dengan istrinya bernama Sukiyem pada Jumat (5/1/2024) dini hari. Pelaku tersulut emosi lalu menggerek leher Sukiyem hingga akhirnya tewas. Tak sampai di situ, Riyadi juga berusaha melakukan percobaan bunuh diri usai menghabisi nyawa istrinya. Peristiwa itu sempat diketahui oleh warga sekitar yang tiba-tiba lewat di samping rumah Riyadi.

Tidak sampai kurun waktu 24 jam, Riyadi diringkus oleh kepolisian atas tindak pidana yang telah dilakukan itu. Barang bukti pisau berukuran 15 cm turut diamankan.

Annisa Novianti mengatakan, Riyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal alternatif yang didakwakan oleh JPU. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 14 tahun penjara terhitung sejak awal penahanan dan penangkapan," ujar Annisa.

Mendengar putusan tersebut, Riyadi sempat melakukan konsultasi kepada penasihat hukum terkait tawaran majelis hakim mengenai putusan yang dijatuhkan kepadanya. Putusan majelis hakim diterima oleh Riyadi dan merasa tidak keberatan.

Menurut majelis hakim, penerapan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pada kasus tersebut tidaklah tepat. Sebab keterangan dari saksi dan ahli menyatakan terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. "Tindak pidana pembunuhan sejak awal telah dikehendaki oleh terdakwa dengan menusuk leher korban yang merupakan organ vital," lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kertas bertulis tangan, pakaian pelaku saat melakukan tindak pidana, selimut dan sebilah pisau.Barang bukti bakal dimusnahkan oleh PN Wonosari.

Kuasa hukum terdakawa Surya Wibawa mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Riyadi. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku."Kami menerima (putusan majelis hakim), kemarin terdakwa sudah kami ajukan pembelaan dalam arti untuk meringankan terdakwa mengingat telah berusia lanjut," ujar Surya.

Pihaknya menganggap putusan hakim terhadap kliennya sudah seadil-adilnya dengan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. (ndi/din)

Editor : Din Miftahudin
#PN Wonosari #Semanu Gunungkidul #Gunungkidul #Kriminalitas