Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Pencabulan Santri oleh Guru Ngaji di Saptosari Dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul, Polisi : Motif Pelaku Karena Penasaran

Andi May • Kamis, 5 September 2024 | 02:09 WIB

 

 

 

 

Orang tua korban melaporkan kasus tindak pidana pencabulan di unit PPA Polres Gunungkidul
Orang tua korban melaporkan kasus tindak pidana pencabulan di unit PPA Polres Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.

Kepolisian mengungkapkan tersangka berinisial S (30) mengaku penasaran sehingga tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada santri-santrinya sendiri. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka yang sekaligus tempat pengajian para korban pencabulan, Kamis (18/7) lalu.

Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh empat orang tua korban. Anak-anak yang menjadi korban pencabulan itu mengalami trauma akibat perlakuan guru ngajinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan, pihaknya tengah melengkapi barang bukti pendukung untuk menguatkan tuntutan jaksa saat persidangan nanti. "Dari pengakuan tersangka, aksi yang dilakukan didasari rasa penasaran," ujar Mirza kepada awak media, kemarin (4/9).

Dari keterengan yang didapatkan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap para korban. Usai dilaporkan ke kepolisian, pelaku menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul. Kepolisian menerima empat laporan dari orang tua korban atas perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri.

Tersangka S juga sempat diusir dari rumahnya oleh warga usai mendengar laporan dari para korban yang masih berusia anak-anak. Diketahui, para korban masih berusia 6 sampai 10 tahun. Setiap tahapan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap korban turut mendapatkan pendampingan dari dinas sosial.”Sebab korban masih berusia anak," jelasnya.

S disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul. (ndi/din)

Editor : Din Miftahudin
#Gunungkidul #Polres Gunungkidul #Pencabulan #Pencabulan Santri