Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

133 Warga Binaan LPP Kelas II B Yogyakarta Terima Remisi Kemerdekaan, di Seluruh DIY Sebanyak 1.398 Orang, 47 Langsung Bebas

Andi May • Minggu, 18 Agustus 2024 | 01:57 WIB

 


REMISI TAHUNAN: Warga binaan LPP Kelas IIB Yogyakarta menerima potogan masa tahanan.Remisi diberikan bersamaan dengan HUT ke-79 RI.
REMISI TAHUNAN: Warga binaan LPP Kelas IIB Yogyakarta menerima potogan masa tahanan.Remisi diberikan bersamaan dengan HUT ke-79 RI.

GUNUNGKIDUL - Sebanyak 133 warga binaan Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul menerima remisi kemerdekaan. Dari jumlah itu, lima di antaranya dinyatakan langsung bebas. Potongan masa tahanan itu diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-79 RI.


Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta Evy Loliancy mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan warga binaan beragam mulai dari satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa kurungan. Untuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sebanyak 18 anak mendapatkan remisi pemerintah. Masing-masing anak mendapatkan remisi satu bulan. Tetapi tidak ada yang langsung bebas. 


Pemberian remisi tersebut berdasarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perilaku baik menjadi faktor terpenting terkait pemberian potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan. "Remisi ini sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman," lanjutnya. 


Remisi kemerdekaan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI. Serta berdasarkan usulan petugas ketika membina warga binaan selama berada di dalam lapas. 


Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono mengatakan, sebanyak 1.398 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Sebanyak 47 orang dinyatakan langsung bebas. 


Agung berpesan kepada para WBP yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas, agar dapat menjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. “Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” pesannya. (ndi/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#Kemenkum dan HAM #remisi 17 Agustus