Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Investor Taman Obelix di Pantai Sanglen Belum Ajukan Izin, Padahal Gunakan Tanah Sultanaat Grond

Andi May • Senin, 12 Agustus 2024 | 05:43 WIB

 

 

Plang larangan masuk kawasan wisata Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Senin (5/8).
Plang larangan masuk kawasan wisata Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Senin (5/8).

GUNUNGKIDUL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gunungkidul, mencatat proyek investasi Taman Wisata Obelix di atas  tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) di Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul,  belum pernah mengurus izin. 

Padahal, setiap investasi di Kabupaten Gunungkidul harus berizin. Ini sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Selain itu, regulasi mengenai investasi juga tertuang pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan dari perda tersebut.

Kepala Dinas PMPTSP Gunungkidul Agung Danarta mengaku mengetahui adanya pembangunan konstruksi calon hotel dan restoran Taman Obelix di Pantai Sanglen.

"Konstruksi telah dibangun di lokasi," jelas Agung kemarin (11/8).

Namun hingga kini izin belum diajukan oleh investor. "Kami mendengar investasi di Pantai Sanglen digagas PT Biru Bianti Indonesia. Namun perizinannya saat kami cek di OSS belum ada," ujarnya.

Dari perizinan yang harus dipenuhi, kata Agung, di antaranya berupa dokumen teknis tata ruang. Kemudian kajian lingkungan dan pembangunan gedung.  

Persyaratan tersebut harus segera dipenuhi agar izin investasi dapat diterbitkan. "Izin investasi itu harus melalui tahapan seperti mengantongi izin kajian lingkungan dari dinas lingkugan hidup, dan dinas pertanahan dan tata ruang. Setelah itu baru terbit izin usahanya," jelasnya. 

Dalam proses pengurusan perizinan usaha, sesuai dengan sistem OSS ditapis berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dia menjelaskan, tingkat risiko terbagi tiga kategori. "Mulai dari tingkat risiko rendah, kalau sudah di tingkat menengah tinggi atau tinggi harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi melalui OPD terkait," jelasnya. 

Sementara itu, Sukinem, 63, pedagang di Pantai Sanglen bercerita telah berjualan sejak  2016 silam. Beberapa waktu terakhir, akses masuk pantai ditutup. Itu seiring dengan rencana pembangunan Taman Wisata Obelix di tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Ditutup Juli kemarin, tak ada peringatan dan langsung ditutup.  Kami terpaksa berhenti berjualan," cerita Sukinem. 

Penutupan kawasan wisata Pantai Sanglen, kata Sukinem, membuat wisatawan tak ada yang berkunjung. Sebab penutupan dilakukan di dua pintu masuk sekaligus. "Tak ada pengunjung, tidak ada lagi pendapatan," keluhnya. (ndi/kus)

Editor : Satria Pradika
#pantai sanglen #Obelix #kasultanan ngayogyakarta #Wisatawan