Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPAI dan JPW Desak Polres Lakukan Pengusutan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 10 Anak di Saptosari Gunungkidul

Andi May • Jumat, 26 Juli 2024 | 03:30 WIB

Unit PPA Polres Gunungkidul menerima laporan orang tua anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.Andi May/Radar Jogja
Unit PPA Polres Gunungkidul menerima laporan orang tua anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.Andi May/Radar Jogja
 


RADAR JOGJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jogja Police Watcha (JPW) mendesak Polres Gunungkidul untuk mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa 10 anak di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.


Kasus asusila diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial S (30) di rumahnya sendiri sekaligus tempat pengajian, Kamis (18/7) lalu. Komisioner KPAI Dian Sasmita menilai, adanya kekeliruan penegak hukum dalam memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai kasus asusila yang menimpa 10 anak tersebut. "TPKS itu bukan pidana aduan melainkan delik murni, sehingga tidak perlu menunggu laporan," ujar Dian, Kamis (25/7).


Pihaknya juga menegaskan, TPKS dengan korban anak dengan pelaku orang dewasa tidak dapat diselesaikan di luar peradilan formal. Salah satunya, Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Pasal 23 UU TPKS. "Meskipun keluarga atau orang tua korban enggan melapor, pelaku kekerasan harus bertanggung jawab secara hukum," ucapnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan KAPD agar dapat mengawal kasus TPKS yang menimpa 10 anak itu.


Kadiv Humas JPW Baharudin Kamba mengatakan, kasus asusila tersebut harus seharusnya dapat diproses hukum meskipun belum ada laporan resmi yang diterima kepolisian. Pihak kepolisian harusnya dapat membuat laporan model A sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Pasal 5 Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Laporan Penyidikan Tindak Pidana.


JPW juga meminta kepolisian untuk memberikan pendampingan dalam upaya pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban anak nanti. Pihaknya juga menilai, tidak ada jaminan bahwa terduga pelaku dapat melakukan perbuatan serupa. "Polres Gunungkidul bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti perkara tersebut meskipun tidak menerima laporan dari orang tua korban," tegasnya.


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza menerangkan, pihaknya telah menerima laporan orang tua korban. Setidaknya, empat laporan tengah ditindaklanjuti. "Hari ini baru melapor, sudah ada empat laporan telah kami terima," ujar Mirza.


Pihaknya juga tengah meminta keterangan dari pelapor atau orang tua korban untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dalam upaya pemeriksaan korban, pihaknya menjamin kenyamanan dan keamanan anak-anak tersebut. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan dinas dosial untuk melakukan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban.

"Orang tua korban dan terduga pelaku sempat melakukan musyawarah, S diusir dari kampung dan para orang tua sempat memilih untuk tidak menempuh jalur hukum," jelasnya. Kendati begitu, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak tersebut. (ndi/din)

Editor : Satria Pradika
#PPA Polres Gunungkidul #pelecehan seksual #Gunungkidul #restorative justice #TPKS