GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul meminta masyarakat berkepentingan melapor jika mengalami kasus penahanan ijazah. Sejauh ini ada satu aduan resmi dan telah dibereskan.
Kepala Disdik Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, ke depan apa pun alasannya diharapkan sudah tidak ada lagi muncul kasus penahanan ijazah siswa.
"Waktu lalu satu ijazah sudah diambil oleh orang tuanya. (diduga ditahan) karena belum mengembalikan asset berupa buku," kata Nunuk Setyowati pada Minggu (7/7/2024).
Setelah dilakukan klarifikasi, buku tersebut ternyata hilang. Sebagaimana kebijakan di perguruan tinggi, mahasiswa dikenakan sanksi jika belum mengembalikan asset yang telah dipinjam.
"Orangtuanya (siswa) juga sudah diklarifikasi langsung waktu itu. Sudah beres," jelasnya.
Kembali disampaikan, sementara ini baru ada satu kasus dugaan penahanan ijazah yang masuk ke Disdik Kabupaten Gunungkidul.
"Saya selalu bilang ke media, kalau ada sekolah menahan ijazah laporkan ke saya. Jangan sampai menghambat anak sekolah," tegasnya.
Melalui pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), pihaknya juga mengimbau agar jangan sampai muncul persoalan ijazah tertahan karena satu dan lain hal.
"Dan sekarang sudah dipastikan oleh ketua MKKS, tidak ada sekolah yang menahan ijazah," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) Yuliani menyebut, sejak 2022 sampai dengan sekarang telah menangani sekitar 200 kasus ijazah siswa ditahan pihak sekolah, diantaranya jenjang SMP negeri.
"Namun kami belum bisa menyampaikan secara detail sekolahnya mana saja yang menahan," kata Yuliani.
Berdasarkan data, kasus dugaan penahanan ijazah terbanyak ada di Gunungkidul, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Kepada sekolah swasta, kami sudah mengajukan penebusan ijazah melalui dana keistimewaan (danais)," terangnya. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin