Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

25 Orang Telah Diperiksa dalam Kasus Tambang Uruk di Lahan TKD Sampang Gunungkidul, Kejari Sebut Tersangka Bakal Lebih dari Satu Orang

Andi May • Sabtu, 6 Juli 2024 | 02:15 WIB
DISEGEL: Lahan TKD menjadi lokasi pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, (5/7).Andi May/Radar Jogja 
DISEGEL: Lahan TKD menjadi lokasi pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, (5/7).Andi May/Radar Jogja 



RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah memeriksa 25 orang terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari yang dijadikan lokasi pertambangan batuan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendy Pradana menyebut, adanya tindakan perbuatan melawan hukum dari beberapa saksi yang telah diperiksa atas kasus penyalahgunaan TKD.


"Kasus ini mengarah ke tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan dari pihak perusahaan maupun perangkat desa. Namun kami hitung dulu terkait potensi jumlah kerugian negara. Tersangka dari perkara ini kemungkinan lebih dari satu orang," ujar Sendy kepada wartawan Jumat (5/7).


Namun pihaknya belum dapat menentukan peran masing-masing yang dimungkinan akan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Dalam proses pengukuran lahan TKD itu melibatkan swasta yang memiliki kompeten terkait geologi. Pengukuran lahan dilakukan sejak Selasa (2/7) lalu.


"Kemudian menghitung berapa volume dari pengurukan lahan TKD. Setelah itu hasilnya akan disetorkan ke Inspektorat Daerah untuk mengetahui jumlah kerugian negara," jelasnya.


Setelah itu, Kejari akan melakukan ekspose kerugian negara dan penetapan tersangka terkait kasus penyelewengan TKD yang diduga dilakukan oleh sejumlah saksi yang tengah diperiksa. "Sejauh ini 25 saksi telah kami periksa, baik dari instansi terkait, perangkat kalurahan, warga dan pihak perusahaan," ucapnya.


Kejari juga mengantongi bukti transfer sejumlah uang yang mengarah ke tindakan gratifikasi antara perusahaan dan perangkat kalurahan dan dokumen-dokumen terkait pertambangan di lahan TKD Sampang.

"Dari keterangan perusahaan, sejumlah uang yang ditransfer tidak langsung masuk ke perangkat lurah, melainkan keluarga maupun kerabat," jelasnya.


Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Gunungkidul Fajar Ridwan menyampaikan, perangkat Kalurahan Sampang belum memiliki izin untuk pemanfaatan TKD.

Pemanfaatan TKD itu tidak semestinya dijadikan lahan pertambangan. "Izin pemanfaatan TKD langsung dari Pemprov DIY. Kalau kami pendampingan dan pengawasan," ujar Fajar.


Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada perangkat kalurahan untuk menaati peraturan mengenai izin pemanfaatan TKD. Serta sesuai tata ruang yang berdampak bagi kehidupan masyarakat secara luas. (ndi/laz)

Editor : Satria Pradika
#Dispetaru #Gunungkidul #tkd #Kasus Tambang #penyalahgunaan TKD #DIY #pertambangan