Mereka mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun atau menjadi delapan tahun.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Aula Hotel Santika, Rabu (26/6).
Sunaryanta mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah merupakan tindaklanjut dari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Tingkatkan kapasitas kinerja, karena jabatan Lurah itu berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar Sunaryanta kepada awak media.
Dia berharap, Lurah dapat memperkuat pembangunan kalurahan-kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul.
Pemerintah Kalurahan dituntut untuk lebih akuntabel dan dapat melayani masyarakat dengan baik.
Kinerja para Lurah, kata Sunaryanta, membangun sinergitas yang baik baik dengan dengan masyarakat, TNI/Polri, dan elemen-elemen lainnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat membangun Gunungkidul menuju lebih baik lagi.
"Tentunya mendorong sinergitas yang baik agar masyarakat dapat lebih sejahterah," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sujarwo mengwtakan, pengukuhan lurah dan penyerahan surat keputusan bupati tentang penyesuaian masa jabatan.
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Simak Masalah Kesehatan di Balik Cegukan
"Ada 143 lurah definitif dikukuhkan, satu kalurahan masih jabatan lurah masih kosong sehingga tidak ikut dilantik," ujar Sujarwo.
Dikatakan, jabatan lurah yang kosong itu terdapat pada Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari.
Jabatan lurah yang kosong tersebut karena pergantian antar waktu sehingga membutuhkan proses terlebih dahulu.
"Dan juga kami sedang siapkan SK untuk Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) untuk peresmiannya di masing-masing kapanewon," pungkasnya.
Editor : Bahana.