Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Marak Beredar Rokok Ilegal di Gunungkidul, Satpol PP Temukan 243 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai 

Andi May • Rabu, 26 Juni 2024 | 03:20 WIB

Satpol PP Gunungkidul melakukan razia rokok ilegal di kios-kios warga. Dokumentasi Satpol PP Gunungkidul 
Satpol PP Gunungkidul melakukan razia rokok ilegal di kios-kios warga. Dokumentasi Satpol PP Gunungkidul 
 

RADAR JOGJA - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul dan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang beredar di Bumi Handayani. 

Ratusan bungkus berisi rokok tanpa pita cukai itu dari hasil operasi penindakan sembilan penjual yang nekat memasarkan rokok ilegal tersebut. 

Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki menyebut, pihaknya menyita 243 bungkus rokok ilegal selama operasi yang dilakukan sepanjang Tahun 2024. Para penjual juga dikenakan denda Rp 1,9 juta akibat nekat mengjualkan rokok ilegal tersebut. 

"Setiap bulannya kami bersama Bea Cukai DIY melakukan razia rokok-rokok ilegal dengan berbagai macam merk berdasarkan investigasi tim Intel," ujar Edy Basuki kepada awak media, Selasa (25/6). 

Tak jarang juga dalam penindakan, pihaknya kerap kali menemukan para pelajar yang mengonsumsi rokok-rokok ilegal tersebut. Rokok-rokok ilegal terbanyak beredar di Kapanewon Wonosari dan Nglipar. 

Menurutnya, rokok ilegal berbahaya bagi masyarakat karena produksi yang dilakukan tanpa pengawasan yang ketat serta kandungan yang tidak terpantau. 

"Selain itu peredaran rokok ilegal juga dapat berpotensi terhadap kerugian bagi negara, karena tidak memiliki izin resmi baik produksinya maupun peredarannya," jelasnya. 

Terlebih lagi, banyaknya rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu dan tidak ada keterangan mengenai asal daerah produksi rokok tersebut. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan sosialiasi dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang marak beredar. 

"Dengan edukasi dan sosialisasi yang berikan diharapkan mereka dapat mengerti ciri-cirinya seperti apa dan agar mereka para pedagang rokok tidak menjual rokok ilegal," katanya. 

Satpol PP Gunungkidul juga secara berkala selalu melakukan sidak ke pasar dan pusat perbelanjaan untuk melakukan pengecekan. Hampir di setiap kegiatan selalu didapati adanya pelanggaran di mana terdapat peredaran cukai palsu maupun rokok tanpa disertai cukai yang dipasarkan ke Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai dan Satpol PP juga mengetahui peredarannya. 

"Rokok ilegal juga salah satu penyebab dari inflasi daerah, untuk itu masyarakat dapat bersama-sama melaporkan jika menemukan peredarannya," ujar Sunaryanta. 

Menurutnya, di seluruh wilayah Gunungkidul masih sering ditemui penjualan rokok-rokok ilegal baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu. (ndi)

Editor : Satria Pradika
#pita cukai #Razia #DIY #rokok ilegal #Satpol PP Gunungkidul #Bumi Handayani