RADAR JOGJA - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyambangi Bumi Handayani dalam agenda Jumat Curhat bersama masyarakat di Patuk, Jumat (14/6). Dalam pertemuan itu, warga secara langsung menyampaikan keluh kesah mengenai kejahatan jalanan (klithih) hingga judi online yang dinilai meresahkan.
Kapolda menyampaikan, busuknya sistem judi online yang kerap kali menjerat masyarakat hingga akhirnya berdampak pada kemiskinan. "Pemenangnya itu diatur oleh sistem dari si pembuat situs itu sendiri. Mereka mengambil uang dari korban-korban yang sudah terlanjur terjerat," ujarnya kepada warga.
Dalam pemberantasan judi online, pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap agen-agen yang sering mengajak masyarakat untuk bermain. Agen-agen itu diketahui bekerja kepada bos yang berada di luar negeri.
"Kami sudah menangkap agen-agen yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau sistem besarnya tidak ada di Jogja atau mungkin tidak di Indonesia," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Suwondo, pemerintah pusat telah membuat satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online. Penyebaran melalui teknologi informasi tentang judi online sangat masif di lingkungan masyarakat.
Ia juga menyinggung pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga ikut menjerat masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap korban-korban pinjol itu sendiri. "Masyarakat harus bijak dalam menggunakan fasilitas yang ada. Selalu bijak dalam mengendalikan pinjam-meminjam," katanya.
Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan, kegiatan Jumat Curhat dengan tujuan menerima secara langsung aspirasi dari masyarakat dan informasi. Tidak sedikit juga masyarakat mengeluhkan adanya kejahatan jalanan yang kerap kali dirasakan di wilayah DIY. "Jika mendapatkan pelakunya, segera bawa ke kantor polisi, apalagi di Jogja mempunyai Jaga Warga," ucapnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika mendapatkan pelaku kejahatan jalanan. Sebab, hal itu dapat menjadi tontonan tindakan kekerasan yang tidak sepatutnya dilakukan.
Menurutnya, hak asasi manusia itu melekat pada seseorang. Korban main hakim sendiri merupakan harus diproses secara hukum untuk membuktikan salah dan tidaknya seseorang. "Sampai yang bersangkutan terbukti bersalah dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya. (ndi/laz)