RADAR JOGJA - Pemkab Gunungkidul melarang masyarakat membuang jeroan hewan kurban ke sungai, telaga dan sumber mata air pada saat pelaksanaan Idul Adha 2024 nanti. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Ramah Lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono menjelaskan, larangan itu bertujuan menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat. "Mengimbau kepada seluruh panitia kurban dan masyarakat untuk tidak mencuci dan membuang jeroan hewan kurban ke sungai, telaga dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran air," ujarnya Jumat (7/6).
SE tersebut, kata Hary, diteruskan kepada panewu dan lurah untuk senantiasa mengimbau warga-warganya dalam mencipatakan Hari Raya Idul Adha ramah lingkungan. Mewujudkan hal itu, masyarakat diminta menggunakan alat salat yang dapat dipakai ulang seperti tikar dan sajadah pada saat pada shalat Idul Adha.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri saat pengambilan daging kurban serta tidak menggunakan plastik sekali pakai," jelasnya.
Usai penyembelihan hewan kurban, masyarakat wajib mengumpulkan dan mengangkut sampah di lokasi penyembelihan hewan nanti. Pihaknya juga akan menggalakkan edukasi publik dalam pengurangan sampah.
"Surat edaran dan instruksi bupati telah kami teruskan ke panewu dan masyarakat. Harapannya dapat diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat," tandasnya. (ndi/laz)