Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Gunungkidul Rancang Aturan Penggunaan Kendaraan, Tujuannya untuk Cegah Kecelakaan dalam Study Tour

Andi May • Sabtu, 1 Juni 2024 | 02:45 WIB
KETAT: Pemeriksaan kelayakan kendaraan bus-bus di objek wisata oleh petugas Dishub Gunungkidul.
KETAT: Pemeriksaan kelayakan kendaraan bus-bus di objek wisata oleh petugas Dishub Gunungkidul.

 

RADAR JOGJA - Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merancang aturan penggunaan kendaraan untuk study tour demi memperhatikan keselamatan pengemudi maupun penumpang.

Kepala Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Gunungkidul Edy Suryanta menjelaskan, aturan itu bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas terkhusus pada study tour yang sering menggunakan kendaraan bus.


"Perihal kelayakan kendaraan yang digunakan untuk berwisata atau study tour demi mencegeh laka lantas di perjalanan," ujar Edy kepada wartawan Jumat (31/5).


Aturan yang dirancang nantinya akan dimuat dalam surat edaran (SE) bupati yang ditujukan kepada satuan pendidikan, dan instansi terkait. Khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul diminta untuk ketat dalam memberi izin untuk kegiatan study tour.


"Tentunya dalam mengecek administrasi kendaraan dan memilih kendaraan yang layak untuk digunakan study tour," jelasnya.
Pengecekan adminisrasi yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib berlaku dan uji kendaraan bermotor atau KIR. Pengemudi juga diwajibkan mengantongi surat resmi dari perusahaan otobus (PO) terkait.


Pihaknya juga rutin melakukan ram cek kendaraan roda empat bus demi mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, baik digunakan untuk kegiatan study tour atau transportasi wisata luar daerah.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati juga mengatakan, pihaknya mewajibkan sekolah mengantongi surat izin dalam kegiatan outing class ataupun study tour. "Surat izin dari pihak sekolah ditujukan ke kami, sudah ada standar operasional prosedur (SOP) mengenai hal itu," ujarnya.


Selain surat izin, satuan pendidikan juga diwajibkan untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban peserta selama kegiatan study tour berlangsung. Bahkan lokasi yang akan dipilih juga harus relevan dengan pembelajaran.


"Surat layak jalan kendaraan juga wajib disetorkan ke kami serta harus dilengkapi sarana pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)," jelasnya.


Pihaknya juga melarang sekolah-sekolah memaksa siswanya untuk wajib mengikuti kegiatan outingclass. Orang tua/wali berhak menolak untuk anaknya ikut serta dalam kegiatan outing class atau study tour. (ndi/laz)

Editor : Satria Pradika
#ram cek #SOP #dishub #cegah kecelakaan #study tour #Unit Pelaksanan Teknis #Aturan Penggunaan Kendaraan #Pemkab Gunungkidul