Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendaftar Panwasdes Belum Penuhi Kuota, Kebutuhan Pilkada 144, Peminat Sebanyak 285 Orang

Andi May • Jumat, 24 Mei 2024 | 01:15 WIB
Seleksi wawancara calon panwaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Dokumen Bawaslu untuk Radar Jogja
Seleksi wawancara calon panwaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.Dokumen Bawaslu untuk Radar Jogja

 

RADAR JOGJA - Sebanyak 285 orang tercatat mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Desa (Pamwasdes) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul. Berbeda dengan Panwascam, upah untuk panwasdes sebesar Rp 1,1 juta yang akan diterima setelah resmi dilantik atau sebulan masa kerja.


Komisioner Bawaslu Gunungkidul Retnoningsih mengatakan, meskipun pendaftar telah mencapai 285 orang, tetapi hal itu tidak sesuai dengan kriteria penerimaan Panwasdes. Ketentuan dalam penerimaan Panwasdes adalah total pendaftar yang harus dua kali kebutuhan.

 

Dari jumlah itu 30 persen di antaranya wanita. "Kebutuhan panwaslu untuk tingkat desa sebanyak 144 orang dengan penempatan satu orang masing-masing desa,” ujar Retnoningsih, Kamis (23/5).


Belum terpenuhinya ketentuan penerimaan, pihaknya bakal memperpanjang masa pendaftaran hingga Jumat, (24/5) besok. Retnoningsih memaparkan, minimal pendaftar di masing-masing kalurahan/desa sebanyak dua orang.

"Beberapa kalurahan ada yang melebihi batas minimal, namun ada juga yang belum memenuhi batas minimal atau bahkan tidak ada pendaftar sama sekali," jelasnya.


Terlebih lagi, dalam memenuhi syarat 30 persen perempuan sebagai panwasdes, pendaftar pria mendominasi di beberapa kalurahan. Retnoningsih menjelaskan, para pendaftar akan menjalani seleksi administrasi terlebih dahulu.

"Kemudian mengikuti seleksi wawancara mulai 27 sampai 28 Mei, lalu akan menjalani pelantikan pada awal Juni mendatang," ungkapnya.


Panwasdes yang dinyatakan lulus seleksi dan telah dilantik akan mendapatkan pelatihan dan pembelakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai panwaslu dalam mengawas jalannya pilkada nanti.


Secara garis besar tupoksi panwasdes dan panwascam sama. Mulai dari mengawasi tahapan penyelenggaraan pilkada di kalurahan/desa, pemuktahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan mengawasi pelaksanaan kampanye serta melaporkan kecurangan-kecurangan Pilkada 2024 nanti.

Baca Juga: KPU Kulon Progo Belum Berani Lakukan Penetapan Calon Legislatif Pemilu 2024, Alasannya karena Ini Kulon Progo

"Selanjutnya, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS dan mengawasi pendistribusian surat suara ke PPK nanti," jelasnya.


Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, bagi warga ataupun peserta pemilu yang menemui tindakan-tindakan kecurangan di kalurahan dapat melaporkan langsung ke panwasdes. "Kemudian akan ditindaklanjuti ke panwascam dan akan diteruskan ke kami," ujar Andang. Mengenai penanganan sengketa pemilu, akan ditangani langsung oleh Bawaslu Gunungkidul. (ndi/din)

Editor : Satria Pradika
#Pilkada #panwascam #bawaslu #Pemilu #Pamwasdes #kabupaten gunungkidul