RADAR JOGJA - Bupati Sunaryanta angkat suara mengenai maraknya pembuangan sampah secara ilegal dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dengan tegas, Sunaryanta menolak kegiatan ilegal tersebut."Gunungkidul bukan tempat pembuangan sampah," tegas Sunaryanta, kemarin (15/5).
Menyikapi sampah-sampah yang kerap masuk ke Gunungkidul dari luar daerah, Sunaryanta telah mengarahkan jajarannyau untuk terus melakukan pengawasan terhadap truk-truk sampah yang masuk di Bumi Handayani. Ketegasan itu sangat dibutuhkan. “Saya sudah instruksikan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan dari jalur-jalur masuk Gunungkidul," ucapnya.
Bahkan, pihaknya tak segan-segan mempidanakan pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar daerah itu. Apalagi praktik-praktik ilegal tersebut dilakukan secara diam-diam dan pagi buta. "Tapi untuk sekarang masih pendekatan persuasif, namun ke depannya akan kami pidanakan," jelasnya.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2022, sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan selama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 Juta. "Sampai dengan saat ini kami masih berlakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, operasi pembuangan sampah dari luar darah Gunungkidul secara ilegal terjadi di tiga lokasi di Kabupaten Gunungkidul pada beberapa hari yang lalu. Pasca penutupan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Kabupaten Bantul, marak ditemukan sampah-sampah di buang di sembarang tempat salah satunya di Kabupaten Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul juga telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 tentang penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2022. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh panewu dan lurah di Gunungkidul.
Dalam surat instruksi tersebut, bupati melarang penggunaaan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa dilakukan proses pengelolaan sesuai dengan jenisnya agar aman bagi lingkungan. Bupati juga melarang pembuangan sampah dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul. (ndi/din)