RADAR JOGJA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul bakal melakukan pengawasan khusus kepada sejumlah hewan ternak di zona-zona yang pernah terpapar antraks. Pengawasan khusus itu untuk memastikan kesehatan hewan ternak jelang Idul Adha 2024.
Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan, pengawasan khusus terhadap kesehatan hewan ternak menyasar wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah, kuning dan hijau. "Salah satu upaya kami mengaktifkan kelompok informasi dan edukasi (KIE) untuk memberikan pemahaman mengenai kesehatan dan langkah pencegahan untuk hewan-hewan ternak," ujarnya kepada wartawan kemarin (10/5).
Pihaknya juga menggandeng organisasi kesehatan kerja sama antara Indonesia dan Australia bernama Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) dalam penanganan khusus hewan-hewan ternak yang berada di pernah menjadi zona mewabahnya Antraks. "Penanganan berupa vaksinasi, pengecekan kesehatan hewan dan edukasi peternak dalam mencegah penyakit yang dapat timbul nanti," jelasnya.
Wibawanti menjelaskan, AIHSP memiliki peran dalam mencegah penularan penyakit antara manusia dan hewan ternak atau zoonosis. "Hewan menular strategis seperti rabies dan antraks. Bagaimana kami memastikan agar daging hewan aman, sehat dan halal," tuturnya.
Pihaknya juga akan melarang mobilisasi lintas daerah hewan ternak yang terindikasi sakit serta memastikan puskeswan-puskeswan akan berada di lokasi penyembelihan hewan qurban nanti. Kementerian Kesehatan, kata Wibawanti, juga banyak membantu dalam penyediaan stok vaksinasi dan obat-obatan hewan ternak di Gunungkidul.
"Kami juga akan membentuk kader-kader dalam penanganan zoonosis sampai ke tingkat kecamatan serta melibatkan dinas lintas sektoral," ucapnya.
Meskipun demikian, kata Wibawanti, dalam penanganan vaksinasi antraks tidak dapat menyasar seluruh hewan ternak di Gunungkidul. Keterbatasan sumber daya manusia dan stok vaksin membuat vaksinasi menyasar wilayah yang pernah terpapar antraks.
"Kami juga akan memonitoring kesehatan hewan-hewan ternak di pasar hewan. Terpenting harus sudah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," tandasnya. (ndi/laz)