Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Darurat Sampah Berimbas Ke Gunungkidul! DLH Sebut Tiga Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal, Bupati Keluarkan Isntruksi Larangan

Andi May • Jumat, 10 Mei 2024 | 04:01 WIB

 

Pembuangan sampah skala besar secara ilegal di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul
Pembuangan sampah skala besar secara ilegal di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul
GUNUNGKIDUL - Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami darurat sampah pasca penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.

Kabupaten Gunungkidul yang diketahui menangani sampah secara mandiri ikut terdampak akibat persoalan sampah yang ada di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mencatat, terdapat tiga lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal di dua kapanewon Bumi Handayani.

Oknum-oknum jasa pengangkut sampah pada pagi buta melakukan operasi pembuangan sampah secara ilegal alias tak berizin di tiga lokasi di Kabupaten Gunungkidul.

Dua diantaranya merupakan lahan bekas tambang galian c dan satunya hutan.

Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono menyebut, tempat pembuuangan sampah secara ilegal itu berada di Kalurahan Giring, Mulusan Kapanewon Paliyan dan Kalurahan Giripurwo Kapanewon Purwosari.

"Terhitung sampai hari ini ada tiga lokasi pembuangan sampah skala besar dari luar daerah secara ilegal," ujar Hary kepada awak media, Kamis (9/5).

Pertama, pihaknya mendapatkan laporan warga bahwa lahan bekas tambang pasir di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan dijadikan tempat pembuangan sampah skala besar.

Hal itu pula diketahui oleh pemilik lahan dengan dalih tidak mengetahui adanya Perda No.14/2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya dari luar daerah dilaran di buang ke Gunungkidul.

Tak berangsur lama kemudian, DLH Gunungkidul kembali mendapatkan laporan adanya kasus serupa di lahan bekas tambang batu kapur di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan.

Lahan tersebut merupakan milik lurah setempat yang juga tidak mengetahui akan perda yang berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bersama Keluarga Tercinta Saat Weekend Yogyakarta

Baca Juga: Kenalkan Budaya dan Pendidikan Indonesia, Siswa SMAN 3 Padmanaba Jogja Study Tour ke Eropa

Selanjutnya, Hary Sukmono menuturkan, kembali adanya laporan mengenai pembuangan sampah skala besar di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.

"Untuk ketiga lokasi itu, telah kami surati pemilik lahan untuk menghentikan operasi pembuangan sampah skala besar apalagi dari luar daerah," ucapnya.

Pihaknya berkoordinasi dengan perangkat lurah dan panewu setempat untuk selalu memantau adanya mobilisasi truk-truk sampah yang akan masuk ke wilayah tersebut.

Bahkan, kata Hary, pihaknya menegaskan ada sanksi yang dapat menjerat pelaku-pelaku yang terlibat dalam operasi pembuangan sampah dari luar daerah secara ilegal itu.

"Dikenakan denda dan pidana bagi pelaku-pelaku yang ikut terlibat dalam operasi itu," tegasnya.

Terpisah, Panewu Purwosari Barwono Buang Prasetyo mengatakan, warganya melihat dua unit truk membuang sampah di lahan milik warga.

"Ada kesepakatan antara jasa pengangkut sampah dan pemilik lahan, tetapi operasi tersebut telah dihentikan oleh DLH Gunungkidul," ujar Barwono.

Barwono menjelaskan, pembuangan sampah skala besar itu terjadi pada Rabu (8/5) dini hari.

Sampah-sampah tersebut dibuang di lahan cekung dan berlokasi di hutan.

"Jauh dari pemukiman warga, namun saya sempat mendengar kesepakatan pemilik lahan dan jasa angkutan sampah itu rencananya 40 truk perhari," terangnya.

Meskipun demikian, Barowno tidak mengetahui mengenai asal muasal sampah tersebut.

Menurutnya lokasi tersebut baru pertama kali dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal.

Atas tiga kejadian operasi pembuangan sampah secara ilegal itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Instruks Bupati Gunungkidul tentang Penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Dalam Surat Instruksi tersebut berbunyi, melarang aktivitas pembuangan sampah di sungai, Parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat-tempat yang tidak diperuntukan sebagai tempat penampungan sampah.

Selain itu, melarang penggunaan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa dilakukan proses pengolahan sesuai dengan jenis sampah agar aman bagi lingkungan.

Kemudian, melarang pembuangan sampah yang berasal dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul. 

Editor : Bahana.
#darurat sampah #TPST Piyungan di tutup #bupati #Gunungkidul #Sampah Jogja #Sampah DIY #Pempro DI Yogyakarta #Sampah #DLH