Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ASN Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Gunungkidul karena Lecehkan Dokter Magang Terjadi di Puskesmas Patuk

Andi May • Jumat, 10 Mei 2024 | 05:22 WIB

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar saat diwawancarai awak media, Kamis (9/5).Andi May/Radar Jogja
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar saat diwawancarai awak media, Kamis (9/5).Andi May/Radar Jogja
 


RADAR JOGJA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul diberhentikan sementara karena diduga melecehkan pegawai magang.

 ASN berinsial STP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul atas kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap seorang dokter magang di Puskesmas Patuk, Gunungkidul.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menerangkan, pemberhentian sementara oknum ASN itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

"Kejadiannya sekitar November 2023 lalu, namun yang bersangkutan (STP) baru ditetapkan tersangka, atas penetapan itu kami berhentikan sementara," ujar Iskandar, kemarin (9/5).


Iskandar menjelaskan, korban tidak terima atas perbuatan oknum ASN itu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul. STP diketahui selaku tenaga kesehatan di Puskesmas Patuk.

Namun begitu, Iskandar enggan membeberkan kronologis pelecehan seksual yang menimpa dokter magang itu.

Pihaknya menunggu putusan kejaksaan negeri untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan terhada oknum ASN itu.

"Sanksi pemberhentian sementara itu otomatis gaji yang diterima hanya 50 persen," ungkapnya.


Dari investigasi yang dilakukan, STP sempat berdalih melakukan perbuatannnya atas ketidaksengajaan.

Namun, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

Iskandar menegaskan, setiap ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pidana akan mendapatkan hukuman serupa.

"Atau diberhentikan sementara sesuai dengan aturan tentang ASN, sampai dengan menunggu putusan pengadilan nanti," ucapnya.


Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada ASN agar bekerja sesuai dengan ketentuan.

Segala bentuk perbuatan yang mengarah ke pidana akan dijatuhkan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan.

Selain diberhentikan, STP disangkakan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan tengah menjalani penahanan di Rutan Wonosari.(ndi/din)

Editor : Satria Pradika
#Puskesmas Patuk #Pegawai Magang #pelecehan seksual #dokter magang #Pemkab Gunungkidul #ASN #BKPPD Gunungkidul