Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bukan Memihak, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Bacalon Pilkada karena Langgar Perda

Heru Pratomo • Senin, 6 Mei 2024 | 15:20 WIB

Baliho Arif Darmawan calon kandidat Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Gunungkidul, Minggu (5/5).
Baliho Arif Darmawan calon kandidat Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Gunungkidul, Minggu (5/5).
 

RADAR JOGJA - Meski belum memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mencopot baliho-baliho calon kandidat yang terpasang di sejumlah lokasi.


Bukan tanpa alasan, pemasangan baliho atau reklame tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan izin reklame.


Kasatpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, terkait penertiban reklame atau baliho merupakan kegiatan rutin mengacu pada perda yang berlaku. Perda tersebut memuat larangan pemasangan reklame atau baliho pada tempat-tempat tertentu. "Kami copot (reklame) yang terpasang di pohon, lampu Apill, dan fasilitas umum," ujar Edy kepada awak media, Minggu (5/5).


Pihaknya mengakui, dari beberapa baliho dan reklame yang ditertibkan, terdapat baliho perseorangan yang dimungkinkan menjadi salah satu calon untuk Pilkada 2024 Gunungkidul nanti. Namun, menurutnya selama melanggar aturan yang berlaku, pihaknya bakal melakukan penindakan. "Apapun itu yang melanggar aturan pasti kami tindak, baik iklan ataupun baliho kandidat calon kepala daerah nanti," tegasnya.


Pantauan Radar Jogja sepanjang Jalan Jogja-Wonosari, baliho perseorangan mulai terpasang. Salah satunya baliho bergambarkan wajah Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY Arif Darmawan. Dia mengakui, bakal menjadi bakal calon dalam konstestasi Pilkada 2024 Gunungkidul nanti.

Pemasangan baliho bergambarkan dirinya tersebut merupakan bentuk perkenalan kepada masyarakat. "Kurang lebih 200 baliho di sejumlah titik telah terpasang, dengan tujuan memperkenalkan diri saya ke masyarakat," ujar Arif saat dihubungi.


Dirinya juga mengakui, beberapa baliho miliknya dicopot oleh Satpol PP karena dinilai melanggar. Meski begitu, dirinya secara pribadi tidak mempermasalahkan tindakan tersebut. "Untuk area jalan Jogja-Wonosari sudah tiga baliho yang dicopot, dengan dalih yang saya terima melanggar aturan mengenai tempat pemasangan," ucapnya.


Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai pencopotan baliho-baliho calon kandidat kepala daerah tersebut. "Nanti kan ada tahapannya, mengenai pencopotan itu murni dari Satpol PP dalam menegakkan aturan yang berlaku," ujar Andang.


Menurutnya, pihaknya belum bisa menentukan mengenai baliho-baliho tersebut memuat unsur kampanye atau tidak. "Nanti kami dapat menyimpulkan ketika yang bersangkutan sudah resmi menjadi calon, kalau sekarang masih kewenangan Satpol PP," ucapnya. (ndi/pra)

Editor : Satria Pradika
#Pilkada #Satpol PP #Gunungkidul #copot baliho #baliho #reklame #perda