Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BISA DICEK! KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih Kabupaten Gunungkidul, Berikut Nama-namanya...

Andi May • Jumat, 3 Mei 2024 | 18:02 WIB

 

Rapat Pleno KPU Gunungkidul tentang penetapan caleg terpilih di hotel Santika, Kamis (2/4) malam.
Rapat Pleno KPU Gunungkidul tentang penetapan caleg terpilih di hotel Santika, Kamis (2/4) malam.
GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan 45 calon legislatif terpilih Pemilu 2024 melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Santika, Kamis (2/4) malam.

Dua partai politik meraih kursi terbanyak yaitu, Partai Nasdem dan PDIP dengan jumlah delapan kursi legislatif Kabupaten Gunungkidul.

Jumlah perolehan kursi partai politik di Kabupaten Gunungkidul ialah, Partai Nasdem 8 kursi, PDIP 8 kursi, PKB 6 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PKS 5 kursi, PAN 5 kursi, dan Demokrat 2 kursi.

Adapun 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024 di antaranya :

Dapil I


1. Rian Eko Wibowo dari Partai Nasdem
2. Arief Gunadi dari Partai PKB
3. Heri Nugroho dari Golkar
4. Supriyadi dari PAN
5. Supriyani Astuti dari Demokrat
6. Rida Musthofa dari Gerindra
7. Sugito dari PDIP
8. Hanif Afadil Darojat dari PKB
9. Widiyarto dari PKS

Dapil II


1. Porwadi dari Partai Nasdem
2. Angga Sandy Farisma dari Gerindra
3. Mujiyono dari Nasdem
4. Bowo Sutrisno dari Golkar
5. Suharjo dari PAN
6. Mega Nusantara Wati dari PDIP
7. Eko Rustanto dari Demokrat
8. Maryati dari PKS

Dapil III

Baca Juga: Jelang PPDB, Gelar Bantul School Expo, Memberikan Pilihan Masyarakat untuk Sekolahkan Anaknya

1. Gunawan dari Partai Golkar
2. Eckwan Mulyana dari Gerindra
3. Untung Ardyanto dari PDIP
4. Silvia Mega Harminanda dari Nasdem
5. Ari Wibowo dari Nasdem
6. Sugeng Nurmanto dari PAN
7. Dwi Wahyu Asmorowati dari PKB
8. Lazarus Arintoko dari PDIP
9. Wahyu Suharjo dari PKS
10. Singgih Murdianto dari Golkar

Dapil IV

"Alhamdulilah berjalan lancar, semua peserta rapat pleno yang hadir menyetujui penetapan calon terpilih," ujar Asih kepada awak media.

Atas penetapan tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur DIY untuk kemudian dapat dilakukan pelantikan. Mengenai waktu pelantikan calon terpilih, Asih mengaku belum dapat menyampaikan perihal pelaksanaan pelantikan.

"Itu (Pelantikan) bukan ranah kami, namun kami sebatas mengusulkan kepada Gubernur DIY untuk melaksanakan pelantikan atas penetapan caleg terpilih," jelasnya.

Asih menegaskan, caleg-caleg yang terpilih diwajibkan untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan nanti.

"LHKPN harus sudah disetorkan 21 hari sebelum pelantikan, kalau tidak menyerahkan maka kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan (caleg terpilih) dalam usulan pelantikan," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, pihaknya mencatat beberapa evaluasi yang harus diperhatikan oleh KPU Gunungkidul.

"Prosesnya berjalan lancar, namun ada yang harus dievaluasi mengenai logistik, sistem dan rekapitulasi perolehan suara yang harus lebih baik lagi," ujar Andang.

Mengenai laporan pelanggaran pemilu, kata Andang, tidak mempengaruhi keputusan KPU terkait penetapan caleg-caleg terpilih.

Baca Juga: Cara Polres Kulon Progo Peringati May Day 1 Mei, Gelar Fun Run dengan Kostum Menarik

Baca Juga: Termakan Usia, 41 Sekolah di Bantul Rusak, Bupati Pastikan Perbaikan Menggunakan Belanja Tak Terduga

Menurutnya, semua laporan pelanggaran pemilu telah selesai dan peserta pemilu tidak keberatan akan keputusan penetapan caleg terpilih.

"Secara prinsip laporan-laporan pelanggaran pemilu itu sudah selesai, sekitar empat laporan yang kami terima dan tidak terbukti ada pelanggaran pemilu," pungkasnya. 

Editor : Bahana.
#KPU #legislatif #Rapat Pleno #KPU Gunungkidul #caleg #Gunungkidul #PDIP #kursi #Terpilih #dapil #partai