GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengembalikan uang sitaan hasil dari kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari yang terkuak pada 2015 silam.
Uang sitaan itu senilai RP 470 juta dari terdakwa Aris Suyanto yang merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut dan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan, kasus korupsi yang terkuak pada tahun 2015 itu telah benar-benar selesai atau inkrah.
Pengadilan Tinggi memvonis Aris Suyanto 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang tunai senilai Rp 470 juta telah kami kembalikan ke pihak RSUD Wonosari," ujar Jaka kepada awak media, Rabu (20/4).
Jaka merinci, uang sitaan dari terdakwa Isti Indiyani senilai Rp 230 juta dan Aris Suyanto Rp 240 juta.
Terdakwa Aris Suyanto, kata Jaka, saat persidangan tidak mengakui telah menggunakan uang ratusan juta rupiah itu.
"Aris Suryanto mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak atas vonis yang diterimanya itu," jelasnya.
Surat penolakan kasasi, kata Jaka, telah diterima pada Rabu (3/4) lalu.
Jaka menjelaskan, sebelumnya Aris Suryanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Kemudian, terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan hasil pengurangan masa hukuman 1 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan vonis terhadap salah seorang ASN Pemkab Gunungkidul yang terlibat kasus korupsi itu.
"Sedang proses sanksi terhadap yang bersangkutan (Aris Suyanto)," ujar Sunawan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang manajemen ASN. Aris Suryanto berpotensi diberhentikan.
Sebelumnya, Aris Suryanto diketahui menjabat sebagai sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul dan kemudian dinonaktifkan dari jabatannya.
Selama menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana korupsi, Aris Suryanto diketahui masih memperoleh hak gaji sebesar 50 persen sebagai ASN. (cr6)
Editor : Amin Surachmad