GUNUNGKIDUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima laporan pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunungkidul terkait aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak dibayarkan.
Kabid Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan, pihaknya telah menyambangi PMI Gunungkidul untuk meminta penjelasan terkait hak pegawai yang tidak terpenuhi itu.
"Kami menerima aduan melalui online terkait hal itu, kami telah tindaklanjuti ke sana (PMI Gunungkidul)," ujar Amin kepada awak media, Kamis (18/4).
Amin menjelaskan, berdasarkan keterangan pengawas PMI Gunungkidul, tunjangan tersebut telah dibayarkan dengan kategori gaji ke-13 yang diterima para pegawai.
Dari keterangan yang peroleh, kata Amin, gaji ke-13 tersebut merupakan THR.
"Gaji ke-13 itu telah diberikan pada akhir Maret 2024 kemarin, menurutnya itu adalah THR namun diartikan oleh pegawai bukanlah THR," ungkapnya.
Amin menilai, adanya kesalahpahaman antara perusahaan dan pegawai dalam pemberian THR atau gaji ke-13 yang dimaksud.
Namun, pihaknya telah mengimbau ke perusahaan yang bersangkutan untuk memberikan gaji ke-13 itu sebagai THR.
"Jadi, diberikan pada saat hari raya," ucapnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada PMI dan Pemkab Gunungkidul untuk memperbaiki mekanisme penganggaran pemberian THR itu.
Sementara itu, Ketua PMI Gunungkidul Iswandoyo pihaknya mengakui telah bertemu denga Disnakertrans DIY.
Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui mengenai regulasi dalam pemberian THR.
"Tahun-tahun sebelumya, menjelang Idul Fitri pegawai kami hanya menerima bingkisan, namun secara bertahap kami memperbaiki hal itu dengan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai," ujar Iswandoyo kepada awak media.
Menurutnya, hal itu diberikan agar saat menyambut lebaran parap pegawai mendapatkan tambahan pendapatan.
Pihaknya juga memberikan berbagai fasilitas tentang perlindungan kerja kepada pegawai seperti jaminan kesehatan, kecelakaan dan tunjangan kematian.
"Mengenai mekanisme pemberian THR harus kami rapatkan dulu ke semua pengurus, namun gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan menjelang Idul Fitri," tuturnya.
Namun begitu, pihaknya memastikan akan memenuhi ketentuan yang ada dengan mempertimbangkan keuangan PMI Gunungkidul.
"Saran dari Disnakertrans DIY juga agar mengubah nama gaji ke-13 menjadi THR," paparnya. (cr6)
Editor : Amin Surachmad