GUNUNGKIDUL - Sebanyak 72 pegawai Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ditarik kembali ke jabatan lama usai resmi di lantik di pada jabatan baru. Lima di antaranya merupakan menduduki jabatan tinggi pratama.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengangkat dan melantik 67 pegawai dengan jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul.
Lima pegawai lainnya juga menduduki jabatan tinggi pratama Pemkab Gunungkidul.
Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 51/UP/Kep.D/D.4 dan SK No.52/UP/Kep.D/D.4 di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul, Jumat (22/3) lalu.
Namun, baru 12 hari resmi menjabat, beredar kabar ditariknya kembali pegawai yang dilantik ke jabatan lama.
Salah seorang pimpinan tinggi pratama yang ikut dilantik yakni Rakhmadian Wijayanto.
Dia diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul.
Kini ditarik kembali ke jabatan lamanya Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul.
Rakhmadian membenarkan kabar bahwa dirinya telah ditarik kembali ke jabatan lama sesuai dengan SK Bupati tentang Pembatalan Pelantikan tertanggal 3 April 2024.
"Iya (kembali ke jabatan lama), sesuai dengan SK Bupati Nomor 13./UP/Kep.D/D4," ujar Rakhmadian saat dikonfirmasi Radar Jogja, Jumat (5/4).
Rakhmadian mengaku tak mempermasalahkan dirinya telah ditarik ke kembali ke jabatan lama.
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditugaskan di mana saja.
"Mutasi itu hal yang biasa. Ya, tidak apa-apa," ucapnya.
Perihal pembatalan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati, dirinya tidak mengetahui alasan dari penarikan dirinya dan pejabat lainnya ke jabatan lama.
"Dalam SK hanya mencabut dan mengembalikan ke jabatan semula," ungkapnya.
Rakhmadian juga mengungkapkan, tidak ada pengaruh terhadap manajemen dan kinerja instansi khsususnya Dishub maupun DPUPRKP Gunungkidul.
Sementara itu, salah satu pejabat Pemkab Gunungkidul yang ikut dalam pelantikan Yohanes Nanang Putranto mengakui dirinya kembali ke jabatan sebelumnya.
Yohanes Nanang diketahui diangkat menjadi Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul.
Namun, selang 12 hari kemudian, dirinya ditarik kembali ke jabatan lamanya yakni Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul.
"Sebagai seorang ASN tentu harus mengerti dan memahami terkait aturan yang ada," ujar Nanang.
Kembalinya dirinya ke jabatan yang lama, menurut Nanang, sesuai dengan SK Bupati yang diterimanya tentang pencabutan keputusan Bupati sebelumnya.
"Para ASN kembali ke OPD yang lama," ucapnya.
Terkait alasan Pembatalan Pelantikan sejumlah pejabat secara dadakan itu, Radar Jogja telah mencoba mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, namun Kepala BKPPD Iskandar tidak berada di tempat.
Selain itu juga, Radar Jogja juga telah berupaya menghubungi Kepala BKPPD Gunungkidul namun hingga saat ini belum ada jawaban. (cr6)
Editor : Amin Surachmad