Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buntut Kasus Mesum di Sekolah, Dua Guru SD di Gunungkidul Dipecat

Andi May • Kamis, 28 Maret 2024 | 00:40 WIB
INVESTIGASI: Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat diwawancarai awak media, Rabu (27/3).
INVESTIGASI: Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat diwawancarai awak media, Rabu (27/3).

GUNUNGKIDUL - Dua guru sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, yang terlibat tindakan asusila resmi dipecat.

Diketahui, dua guru berinisial N dan E melakukan perbuatan asusila di dalam ruang guru dan kepergok siswanya sendiri, Selasa (16/1) lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membentuk tim investigasi atas kasus yang mencoreng lembaga pendidikan itu.

Setidaknya, butuh waktu dua bulan untuk mengusut dugaan kasus mesum yang dilakukan dua tenaga pengajar yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta memutuskan untuk memberhentikan kedua guru itu karena terbukti telah melakukan tindakan asusila di sekolah.

"Kami telah memecat dua guru berstatus ASN yang beberapa waktu lalu melakukan tindakan asusila," ujar Sunaryanta kepada awak media di kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3).

Sunaryanta menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran salah satunya melakukan perbuatan mesum itu.

"Sepatutnya ASN sebagai contoh kepada masyarakat, harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, sanksi pecat merupakan keputusan bupati melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.

"Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua guru itu sejak hari ini, keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujar Iskandar.

Meskipun demikian, SK tersebut akan berlaku 15 hari setelah pemecatan. Iskandar mengatakan, keduanya dapat melakukan upaya banding jika merasa keberatan.

Baca Juga: Meskipun Pahit, Ternyata Biji Mahoni Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Lho!Bisa Obati Diabetes Hingga Malaria

Iskandar menyebut, dalam menentukan sanksi terhadap ASN yang melanggar mulai dari pemeriksaan Dinas Pendidikan hingga BKPPD untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.

"Setelah itu, penentuan sanksi terhadap dua ASN itu, ditentukan oleh bupati, dan hari ini resmi diberhentikan," pungkasnya. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#Gunungkidul #tindakan asusila #guru sekolah dasar