Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari Rp 600 Ribu Jadi Rp 800 Ribu, Pemkab Gunungkidul Naikkan THR Honorer dan THL

Andi May • Sabtu, 23 Maret 2024 | 02:07 WIB
CARI SOLUSI: Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono. (Istimewa)
CARI SOLUSI: Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono. (Istimewa)

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menaikkan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).

Sebelumnya, pegawai yang berstatus honorer dan THL dikabarkan akan menerima THR sebesar Rp 600 ribu naik menjadi Rp 800 ribu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono, jumlah penerima THR untuk tenaga honorer dan THL sebanyak 1.387 orang.

Sedangkan ASN, P3K, dan anggota DPRD berjumlah 8.224 orang.

"Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 39,7 miliar untuk THR 2024," ujar Putro kepada awak media, Jumat (22/3).

Untuk honorer dan THL, kata Putro, pencairan akan dilakukan sebanyak dua kali yakni sebelum hari raya Rp 600 ribu dan setelah itu Rp 200 ribu.

"Menunggu perubahan peraturan bupati dan penggantian mata anggaran, maka akan bertahap," jelasnya.

Sementara untuk ASN, akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.

Putro menjelaskan, besaran TPP yang diberikan mencapai 75 persen.

"Anggaran TPP yang disiapkan sebesar Rp 9 milyar untuk 8.224 ASN di Gunungkidul," katanya.

THR dan TPP untuk ASN akan diberikan secara bersamaan gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan.

Sementara itu, Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, pihaknya tengah merancang peraturan bupati tentang besaran THR yang akan diberikan tenaga honorer dan THR.

"Anggaran diajukan OPD sesuai SHBJ [Standar Harga Barang dan Jasa] Rp 600 ribu, adanya kebijakan baru naik menjadi Rp 800 ribu," ujar Sunawan.

Sunawan menerangkan, TPP ASN dan THR honorer Pemkab Gunungkidul berasal dari APBD Pemkab Gunungkidul.

THR dijadwalkan akan diterima paling lambat 10 hari sebelum hari raya. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#tenaga harian lepas #THR #Tenaga Honorer