Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tahun Ini Honorer Minimal Dapat THR Rp 600 Ribu Anggaran Sudah Disiapkan Tiap OPD Pemkab Gunungkidul

Andi May • Rabu, 20 Maret 2024 | 15:25 WIB

 

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji
 

RADAR JOGJA - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul memastikan tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas (THL) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

 

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan menjelaskan, THR yang akan diterima oleh pegawai berstatus honorer minimal sebesar Rp 600 ribu. 

"Dianggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing," ujar Sunawan, Selasa (19/3). 

 Baca Juga: Waspada Antraks! Jangan Tergiur Harga Daging Kelewat Murah, Pemkab Sleman Imbau Masyarakat Beli di Lokasi Terpercaya

Pihaknya tengah membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). 

"Mengenai regulasi masih dalam tahap pembahasan, tentunya tenaga honorer di masing-masing OPD dapat THR," katanya. 

 

Sunawan mengatakan, setiap tahunnya tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunungkidul menerima THR dan masuk dalam anggaran masing-masing OPD di Kabupaten Gunungkidul. 

 Baca Juga: Bukan Sembarang Pasar! Kisah Pasar Bubrah Disebut sebagai Area 'Pasar Gaib' yang Berada di Gunung Merapi

Anggaran THR untuk tenaga honorer, kata Sunawan, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul. 

"Sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL," jelasnya. 

 

Kendati begitu, Sunawan menyebut, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD. 

"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," jelasnya. 

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Sekda Sleman Belum Jelas, Bupati Mengaku Sudah Kantongi Nama Pejabat Definitif 

THR yang diberikan nanti, kaga Sunawan, berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. 

 

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengatakan, besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji.  "Untuk THR dari APBD yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tergantung dengan kemampuan keuangan pemkab," terangnya. 

 

Pihaknya mendata, sebanyak 8177 ASN lingkup Pemkab Gunungkidul berhak menerima THR tahun anggaran 2024 ini. (cr6/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#OPD #tunjangan hari raya #honorer #THR #BKPPD Gunungkidul