GUNUNGKIDUL - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pembahasan keberlangsungan ekosistem Karst yang berada di sekitar usaha hiburan di Kabupaten Gunungkidul.
Pembahasan itu dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, dan Jajaran Komisi IV DPR RI di ruang rapat Heha Ocean View, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (1/3).
Menanggapi isu investasi beach club milik Raffi Ahmad yang akan dibangun di Gunungkidul, Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia mengatakan, selama menyangkut pada aturan yang berlaku.
Pihaknya akan terus melakukan fungsi pengawasan.
"Pada prinsipnya, mengenai lingkungan tidak peduli itu siapa selama ada strict pada aturan itu fungsi pengawasan kami," ujar Rizky saat diwawancarai awak media.
Riezky menjelaskan, investasi yang dinilai berdampak pada ekosistem Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) harus menaati aturan yang berlaku baik dari pemerintah pusat maupun di daerah.
"Ada aturan yang harus dipijak pemerintah untuk berangkat dari satu titik ke titik lainnya," tegasnya.
Komisi IV DPR RI sepakat dengan Undang-Undang Cipta kerja yang dinilai dapat mempermudah para investor untuk membuka usaha di kawasan lindung geologi.
"Dengan aturan undang-undang cipta kerja itu kan dipermudah, bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan," ucapnya.
Meskipun begitu, kader PDIP itu menyinggung agar pelaku usaha dapat menjaga keberlanjutan ekosistem yang ada tergantung dengan pertimbamgan pemerintah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai keberlanjutan ekosistem karst yang berada di usaha sektor wisata.
"Kami memastikan apa yang menjadi pertimbangan keberlanjutan ekosistem karst sudah dianalisa secara mendalam oleh pemerintah untuk membahas terkait dampak lingkungan dan potensi bencana," jelasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur pelaku usaha untuk memenuhi syarat-syarat dalam memperoleh amdal dan NIB.
"Apakah usaha berpotensi mengganggu kawasan lindung salah satunya ekosistem batuan karst? Untuk itu, kami akan kaji lebih dalam bahwa KLHK menjaga kesinambungan kawasan lindung," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Antonius Hary Sukmono mengatakan, hingga saat ini bisnis milik artis papan atas itu belum memiliki izin mengenai dampak lingkungan.
"Terkait bisnis milik Raffi Ahmad belum ada data yang masuk ke kami, namun Pemda memiliki regulasi terkait investasi itu," ujar Hary.
Sebelumnya, Raffi Ahmad dikabarkan akan membangun beach club di kawasan Pantai Krakal, Kabupaten Gunungkidul.
Usaha beach club itu mendapat kritik tegas dari Wahana Lingkugan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta yang dinilI akan merusak ekosistem batuan Karst dan memperparah kekeringan di wilayah itu. (cr6)
Editor : Amin Surachmad