GUNUNGKIDUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul melarag pembuangan sampah alat peraga kampanye (APK) di tempat pembuangan akhir (TPA).
Sampah APK sendiri dinilai bukan sampah rumah tangga sehingga tidak bisa di buang ke TPA Sampah Wukirsari.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, terkait timbulan sampah pasca pemilu yakni APK sudah dirapatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinas-dinas terkait.
"Mengenai sampah APK dari peserta pemilu maupun yang telah ditertibkan telah mendapatkan koordinasi pengelola sampah, jadi tidak boleh di buang ke TPA," ujar Hary kepada awak media, Kamis (15/2).
Secara umum, kata Hary, APK yang masih dalam kondisi baik akan mendapatkan pengelolaan dari mitra pengolah sampah.
Sedangkan yang sobok atau telah rusak sebaiknya dapat dipendam.
"Tindakan itu sudah sesuai aturan yang tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang pengelolaan sampah yang timbul dari Pemilu 2024," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Gunungkidul menertibkan 27.128 APK pada masa tenang Pemilu 2024. Pada masa kampanye juga Bawaslu dan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Gunungkidul menertibkan 3.415 APK yang dinilai melanggar.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, APK yang ditertibkan pada masa tenang dan masa kampanye terdiri dari bendera partai politik, baliho caleg serta capres cawapres, banner atau spanduk dan umbul-umbul.
"Ada baliho yang ditertibkan secara mandiri dan ada juga yang ditertibkan satpol PP diletakkan di kantor Satpoll PP serta dikumpulkan kantor kecamatan oleh panwascam," ujar Andang.
Kasatpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengaku, sampah APK yang ditertibkan disimpan di gudang Satpol PP Gunungkidul.
"Sampah APK di gudang kami mayoritas berukuran besar, sedangkan yang kecil ditangani langsung oleh panwascam," ucapnya.
Edy menyebut, sampah APK yang berada di gudang Satpol PP Gunungkidul mencapai 3.776 APK baik dari bendera partai politik maupun baliho.
"Mulai dari penertiban saat masa kampanye maupun masa tenang," tuturnya. (cr6)
Editor : Amin Surachmad