GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan kendala-kendala jalannya pesta demokasi di Bumi Handayani kemarin, Rabu (14/2).
Pasalnya, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kekurangan surat suara, kekeliuran penginputan rekapitulasi, hingga penolakan saksi di TPS.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha membenarkan sejumlah TPS di Gunungkidul kekurangan surat suara.
"Kekurangan surat suara di beberapa TPS, namun juga ada yang lebih," ujarnya kepada awak media, Kamis (15/2).
Menurutnya, kekurangan surat suara di beberapa TPS itu menjadi kendala yang mengganggu jalannya proses pencoblosan Pemilu 2024.
'Jadi mungkin perlu evaluasi terhadap KPU untuk ke depannya," ucapnya.
Pihaknya tidak memungkiri pernyataan Bawaslu DIY mengenai jumah surat suara yang kurang mencapai 100 lembar.
"Kalau faktanya kurang, manajemen logisnya di KPU mengenai kekurangan itu," katanya.
Namun, hal itu telah ditangani dengan mendistribusikan surat suara yang lebih di beberapa TPS untuk menangani permasalahan itu.
Selain itu, penghambat jalannya pesta demokrasi di Gunungkidul juga terdapat pada alat hitung rekapitulasi yang keliru oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sehingga berjalannya pencoblosan sedikit terganggu dan memakan waktu," ucapnya.
Andang menyebutkan, kekeliruan rekapitulasi pada salinan plano yang tertukar pada waktu pengisian.
"Plano yang harusnya diisi untuk DPRD Provinsi tertukar dengan DPRD kabupaten sehingga tidak sinkron," ucapnya.
Disebutkannya, kekeliruan pengisian plano terjadi pada empat TPS yang berada di Kapanewon Patuk.
Namun, Andang menjelaskan plano yang keliru akhirnya mendapatkan penggantian dari KPU walaupun memakan waktu.
Tak hanya itu, proses berjalannya pesta demokrasi di Bumi Handayani juga harus mengalami kendala yakni insiden penolakan saksi yang diutus pasangan Capres 01 Anies Baswedan dan Cak Imin.
Andang mengungkapkan, kesalahahpahaman antara KPPS dan saksi sehingga terjadi insiden penolakan itu.
"PKPU kan bunyinya satu orang saksi untuk satu peserta pemilu, ada beberapa pemahaman yang belum utuh tersampaikan di tingkat KPPS sehingga terjadi penolakan itu," ucapnya.
Insiden penolakan itu, sebut Andang, terjadi di TPS wilayah Tepus, Tanjungsari dan Semin.
Meski begitu, kesalahpahaman antara saksi dan KPPS dapat diselesaikan usai pihaknya menerima laporan. (cr6)
Editor : Amin Surachmad