GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melarang partai politik ataupun peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye saat masa tenang.
Diketahui, masa kampanye untuk pesta demokrasi nanti akan berakhir hingga 10 Februari 2024. Kemudian, 11 sampai 13 Februari 2024 memasuki masa tenang Pemilu.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan partai politik dan peserta pemilu mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi saat masa tenang mendatang.
"Untuk partai politik dan peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang nanti," ujar Andang saat dihubungi, Jumat (9/2).
Hal itu sesuai drengan Pasal 1 angka 36 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang masa tenang Pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk aktifitas kampanye.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 1 angka 27 Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa tenang.
Andang menambahkan, peraturan mengenai masa tenang juga berlaku pada Alat Peraga Kampanye (APK) untuk tidak ada lagi penambahan.
"Segala bentuk aktifitas kampanye, baik pemasangan APK pun sudah dilarang nantinya," jelasnya.
Pihaknya juga telah mengarahkan setiap partai politik dan peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.
Menurutnya, jika arahan tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Penghargaa Gunungkidul.
"Kami bersama Satpol PP akan menyisir dan menertibkan APK yang masih terpasang selama masa tenang nanti," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tidak menutup ruang terhadap partai politik yang memerlukan sarana dalam penertiban nantinya.
"Jika ada partai politik yang mau ikut bersama dalam penertiban APK nanti dapat berkoordinasi dengan kami," tuturnya.
Pihaknya berharap, ketentuan-ketentuan pada masa tenang dapat dipatuhi oleh seluruh seluruh partai politik ataupun peserta pemilu nantinya.
Menurutnya, hal itu dalam rangka menciptakan suasana tentram di hari pesta demokrasi mendatang yakni Rabu, 14 Februari 2024.
Kendati demikian, Andang juga tak menapik kemungkinan adanya kecurangan-kecurangan pemilu seperti politik uang saat masa tenang berlangsung.
"Jika ada hal seperti itu (politik uang) segera laporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau langsung ke kami," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menyukseskan pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilih secara baik dan benar.
"Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran TNI/Polri untuk tetap dapat menjaga netralitas," pungkasnya. (cr6)
Editor : Amin Surachmad