Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cair Paling Lama Juni, Anggaran Dana Desa 2024 Gunungkidul Capai Rp 176 Miliar

Andi May • Kamis, 8 Februari 2024 | 02:52 WIB
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa.

GUNUNGKIDUL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul menyebut anggaran dana desa Tahun 2024 mencapai Rp 176 miliar untuk 146 kalurahan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul Khoirul Rahmat mengatakan, anggaran ratusan miliar rupiah itu dipastikan cair paling lama Juni 2024 dengan dua dengan mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan 146 Tahun 2023.

"Untuk tahun 2024 anggarannya bertambah kurang lebih Rp 1 miliar, yang tahun sebelumnya Rp 175 miliar," ujar Khoirul saat dihubungi, Rabu (7/2).

Secara garis besar, Khoirul menjelaskan, serapan dana desa di tahun 2023 meliputi untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan non BLT seperti pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan lain-lain.

"Untuk tahun 2024 nanti terbagi dua yakni kebutuhan prioritas skala nasional dan kebutuhan skala desa," tuturnya.

Anggaran dana desa untuk prioritas nasional, kata, Khoirul, 25 persen untuk BLT desa, minimal 20 persen ketahanan pangan, dan penanganan stunting.

"Prioritas kebutuhan desa misalnya, peningkatan kapasitas masyarakat, pembangunan desa dan lain-lain," jelasnya.

Disampaikannya, serapan dana desa 2023 untuk 144 kalurahan berkisar 95 persen. Termasuk dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (bumdes) di Kabupaten Gunungkidul.

"Untuk permodalan itu bisa menggunakan anggaran dan desa sebagai salah satu upaya pemberdayan ekonomi masyarakat desa," ucapnya.

Khoirul mengaku, optimalisasi anggaran dana desa Tahun 2024 tergantung dari pengelolaan dana desa yang baik.

Dana desa merupakan salah satu penyokong pembangunan desa.

"Tergantung aktivitas dan kualitas desa, karna desa dapat meraih dana dari berbagai sumber, di antaranya, PKK, Danais, APBD, dan Kementerian," sebutnya.

Besaran anggaran yang diterima tiap desa nantinya berbeda - beda. Khoirul menyebut untuk Desa Mandiri akan cair dengan dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.

"Begitu pula dengan desa reguler, paling lama Juni 2024 cair," paparnya. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#Gunungkidul #menteri keuangan #dana desa