GUNUNGKIDUL - Januari 2024, jajaran Polres Gunungkidul mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi berbeda tepatnya di Kapanewon Saptosari dan Gedangsari, Gunungkidul.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Saptosari meringkus pelaku pencurian motor yang dialami seorang peternak di Dusun Monggol, Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari, (9/1).
Kapolsek Saptosari AKP Suyanto mengungkapkan, kronologis curanmor yang disebabkan kelalaian korban bernama Surahman.
Dia lupa mencabut kunci motor yang diparkirnya tepat dekat kandang ternak miliknya.
"Korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tak kunjung ditemukan, sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kami," ujar Suyanto, Rabu (7/2).
Selang seminggu melakukan penyelidikan, pihaknya mengetahui lokasi sepeda motor berada di perbatasan wilayah Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.
Motor diketahui hendak dijual melalui sosial media Facebook dengan mengidentifikasi kesamaan dari motor korban.
"Kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun facebook dan langsung melakukan pengejaran terhadap penjual motor berinsial B," ucapnya.
Dari keterangan B, kata Suyanto, B hanya membantu menjualkan sepeda motor curian itu melalui laman Facebook.
"B mengaku bahwa motor diperoleh dari pria berinisial BN dan WD warga Imogiri, Bantul," terangnya.
Berbekal keterangan B, kepolisian berhasil meringkus dua pelaku curanmor di Dusun Monggol, Gunungkidul.
BN dan WD ditangkap bersamaan sebagai pelaku utama yang menggasak sepeda motor milik korban.
Usut punya usut, pelaku B rupanya pelaku buron aksi curanmor di Pantai Parangtritis.
"B juga mengaku ini merupakan aksi keduanya, dengan modus yang sama yakni memanfaatkan kesempatan akan kelalaian pemilik motor yang lupa mencabut kunci dari sepeda motor," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti curanmor berupa dua unit motor yang belum sempat di jual.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Saptosari dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Di lokasi yang berbeda, motor raib digondol maling juga menimpa seorang warga Gedangsari.
Korban saat memarkirkan motornya tanpa mencabut kunci di pinggir jalan Kampung Gandu, Kalurahan Martelu.
Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto mengatakan, pelaku curanmor berinisial ES yang melihat kesempatan mengasak motor dengan kunci yang lupa dicabut.
"Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namum berhasil kami gagalkan," ujarnya kepada awak media.
Kepada polisi, ES mengakui perbuatan tidak terpuji itu. ES juga menuturkan nekat menggasak sepeda motor karena terdesak ekonomi. "Untuk barang bukti sepeda motor milik korban telah kami amankan," ucapnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Gedangsari dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman lima tahun penjara. (cr6)
Editor : Amin Surachmad