GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul meringkus tiga mahasiswa yang kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Parahnya, dari tangan para pelaku yakni MR, FA, dan B, polisi mendapati puluhan ribu pil berbahaya siap edar.
Ada pula barang bukti elektronik yang berhubungan dengan peredaran obat-obatan terlarang itu.
Ketiga pelaku ditangkap di salah satu kios di Jalan Ceper Karangwuni, Klaten, Jateng, Senin (15/1) sekitar pukul 23.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Karyanto mengatakan, pada waktu penangkapan, pelaku MR mengakui telah mengedarkan 200 butir obat-obatan terlarang dengan sebutan pil sapi.
"Pengakuan MR bahwa ratusan pil itu didapatkan dari pelaku FA," ujar Karyanto saat ungkap kasus di Polres Gunungkidul, Selasa (6/2).
Dari tangan pelaku FA terbukti menguasai 660 butir pil berwarna putih berlogo Y atau pil sapi, 90 butir pil dengan kemasan berwarna silver bertuliskan Trihexyphenidyl, 180 butir pil berlogo MF, dan 84 butir pil berlogo DMP.
"Dari pengakuan FA, barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial B," jelasnya.
Penggeledahan kepada pelaku B, kepolisian mendapati puluhan ribu pil terlarang dengan berbagai jenis yang disimpannya di dalam kamar indekosnya beralamatkan di Mlese, Ceper, Klaten, Jateng.
"Hasil penggeledahan kami dari pelaku B yakni, 6.400 butir pil Trihexyphenidyl, 3.200 butir Alfa Generik, 8.000 butir Hexymer, 354 butir pil MF dan 7.000 butir pil sapi yang diletakkan di dalam kardus berwarna cokelat," terangnya.
Selain barang bukti obat-obatan berbahaya, pihaknya juga menyita tiga unit telepon genggam dan satu tas selempang yang digunakan untuk melancarkan aksi peredaran barang haram itu.
Puluhan ribu pil terlarang disimpan di dalam toples dan diletakkan di dalam kardus berwarna coklat di dalam kamar indekos milik pelaku B.
Kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp 2.140.000 hasil penjualan obat-obatan terlarang oleh para ketiga pelaku.
Karyanto menyebut, ketiga merupakan mahasiswa yang berasal dari Aceh dan mendiami salah satu kos di Klaten, Jateng.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul dan terbukti melanggar Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ketiganya terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda pidana Rp 5 miliar," pungkasnya. (cr6)
Editor : Amin Surachmad