GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta angkat suara mengenai kasus mesum yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Mirisnya, aksi tak terpuji itu didapati oleh para siswa yang hendak menemui guru berinisial N di ruangan guru, Selasa (16/1).
Sunaryanta mengaku telah mengetahui perbuatan asusila yang dilakukan dua tenaga pengajar berinisial N dan E.
"Saya sudah dengar informasinya, untuk sanksinya bisa jadi diberhentikan atau bisa jadi juga tidak," ujarnya kepada awak media, Kamis (1/2).
Sunaryanta juga memastikan kedua guru SD itu tidak lagi aktif sebagai tenaga pengajar.
"Sudah dinonaktifkan dari sekolah tersebut untuk sementara," tuturnya.
Meskipun begitu, Sunaryanta menyebut pemberhentian dua guru tergantung dari pemeriksaan yang tengah dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul.
Orang nomor satu di Gunungkidul itu telah memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul dan BKPPD Gunungkidul untuk mendalami kasus yang membuat nama baik instansi pendidikan tercoreng.
"Sudah saya perintahkan untuk memeriksa yang bersangkutan (dua guru SD di Tanjungsari)," imbuhnya.
Sunaryanta menambahkan, sanksi terberat akan diputuskan ketika pemeriksaan terhadap dua guru mesum itu selesai.
Sebelumnya, Kepala Disdik Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, pihaknya telah memanggil guru N dan E.
"Keduanya telah mengakui kejadian tidak senonoh itu," ujar Nunuk.
Terlebih lagi, perbuatan tidak senonoh itu disaksikan oleh para siswa usai pulang sekolah sehingga menurutnya dapat mengganggu mental para siswa.
"Untuk para siswa sudah kami berikan pendampingan dan kami telah bertemu orang tua siswa," tuturnya.
Atas perbuatan mesum yang dilakukan N dan E, pihaknya langsung menonaktifkan sementara dua guru tersebut untuk tidak mengajar di sekolah di Tanjungsari.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, tengah mendalami kasus yang dilakukan oleh dua guru itu.
Langkah ini untuk menentukan jenis pelanggaran apakah dalam kategori sedang atau berat.
"Kalau pelanggaran kategori berat, sanksinya yakni pemutusan perjanjian kerja," ujar Iskandar.
Kendati demikian, kata Iskandar, sanksi menunggu keputusan dari Bupati Gunungkidul mengingat kedua guru itu berstatus aparatur sipil begara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian jerja (P3K). (cr6)
Editor : Amin Surachmad