Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bakal Diterbitkan, Banyak APK di Gunungkidul Tutupi Rambu Keselamatan Pengguna Jalan

Andi May • Senin, 29 Januari 2024 | 03:03 WIB
BERSIH: Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Satpol PP Gunungkidul.
BERSIH: Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Satpol PP Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, alat peraga kampanye (APK) banyak ditemukan menutupi rambu-rambu keselamatan. Khususnya, di Jalan Jogja-Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Ruas jalan tersebut merupakan akses lalu lintas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. APK yang melanggar itu akan ditertibkan. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, APK yang menutup rambu-rambu lalu lintas merupakan tindakan pelanggaran yang membahayakan pengendara.

"Kalau yang seperti itu (APK tutup rambu keselamatan) sedapat mungkin kami tertibkan, bentuk reaksi cepat kami," ujar Andan saat dihubungi Minggu (28/1).

Usai penertiban, kata Andang, pihaknya melakukan koordinasi dengan partai politik atau peserta pemilu yang memasang APK hingga menutupi rambu-rambu keselamatan lalu lintas.

Andang menambahkan, selama masa kampanye terbuka semakin banyak APK yang melanggar dan dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

"Sekitar seribuan lagi APK yang kami dapatkan melanggar selama masa kampanye terbuka," ungkapnya.

Itu berupa baliho caleg ataupun capres cawapres. Rata-rata pelanggaran terdapat pada lokasi pemasangan APK.

Menyikapi hal itu, pihaknya merekomendasikan terhadap partai politik atau peserta pemilu untuk perbaikan.

"Sebenarnya kami telah menyarankan perbaikan, namun jika tidak diindahkan maka kami akan melakukan penertiban terhadap APK yang dibantu oleh Satpol PP," jelasnya.

Ia juga memastikan pihaknya belum menerima aduan ataupun pelanggaran selain pemasangan APK yang dilakukan partai politik maupun peserta pemilu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gunungkidul Kuswanto Yuniarto menyebut, pelanggaran APK terdapat pada seluruh wilayah di Kabupaten Gunungkidul.

"Kami merekap dari tanggal 20 Desember 2023 hingga 18 Januari 2024 terdapat 3.415 APK yang terdiri dari bendera partai politik, baliho caleg dan capres cawapres," ujar Kuswanto.

Pelanggaran yang kerap kali dijumpai yakni APK yang terpasang pada pohon, lingkungan tempat ibadah, rambu-rambu lalu lintas, tiang listrik, dan lingkungan sekolah. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#APK #Gunungkidul #bawaslu #alat peraga kampanye