Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lokasi-Lokasi Ini Tidak Boleh Dipasangi APK. Kalau Ngeyel, Diturunkan Petugas

Gunawan RaJa • Kamis, 30 November 2023 | 17:44 WIB
DITERTIBKAN: Pemasangan menyalahi aturan, petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). (Foto: Gunawan/Radar Jogja)
DITERTIBKAN: Pemasangan menyalahi aturan, petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). (Foto: Gunawan/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Memasuki hari ketiga kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran di Gunungkidul.

Pemasangan APK tidak perlu bayar pajak, namun pemasangannya harus mengantongi izin.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, peserta pemilu tidak perlu membayar pajak atas APK yang dipasang di wilayah Gunungkidul.

"Pemasangan APK memang tidak bayar pajak, namun (pemasangannya) harus sesuai dengan ketentuan," kata  Putro Sapto Wahyono Kamis (30/11/2023).

Hal itu sesuai dengan SE (Surat Edaran) tentang larangan tempat pemasangan atribut dan reklame.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan izin reklame, dan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Tempat-tempat yang dilarang dipasangi APK, seperti alun-alun; ruas jalan tempat ibadah; ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Yang juga terlarang dipasangi APK: lingkungan kantor pemerintahan; area tempat ibadah; area tempat pendidikan; area publik (taman kuliner Wonosari, fasilitas kesehatan, terminal, dan halte).

Pemasangan APK juga dilarang di titik-titik seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, angkutan umum, dan fasilitas lain milik publik yang menjadi tanggung jawab negara.

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih mengimbau partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemasangan APK, telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampanye Pemilu 2024, berisi enam poin penting.

"Pemasangan APK dilakukan melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan,'' kata Retnoningsih.

''Pemasangan di tanah milik perorangan juga harus izin yang punya," tambah Retnoningsih.

Tapi pihaknya mengingatkan, penertiban APK hanya boleh dilakukan atas rekomendasi Bawaslu.

Meskipun rusak, pemasangan melanggar aturan, mengganggu estetika, dan menjadi sampah visual, masyarakat umum tidak diperkenankan mencopot sendiri.

"Masyarakat bisa mengadukan ke lurah untuk kemudian diteruskan ke Bawaslu untuk ditertibkan," ujar Retnoningsih. (gun/iwa)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#APK #pilpres #Pilpres 2024 #APK Ambruk