RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) partai politik. Ribuan APS diturunkan paksa karena bermasalah.
Razia APS parpol dilaksanakan hingga delapan hari ke depan, mulai 14 November sampai dengan 21 November 2023. Lokasinya menyasar wilayah Kapanewon Playen, Patuk, Wonosari, Semanu, Rongkop, Girisubo, Nglipar, Ngawen, Semin dan Karangmojo.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Kustanto Yuniarto mengatakan, berdasarkan hasil pendataan tercatat ada 4.000 APS dipasang di ruang publik. Dari total 4.000 APS, 1.590 di antaranya masuk dalam daftar penertiban."Sebanyak 30 persen APS melanggar aturan sehingga kami turunkan," kata Kustanto Yuniarto Selasa (14/11).
Dia menjelaskan, APS terpaksa ditertibkan karena menyalahi aturan. Seperti, ada unsur ajakan untuk memilih calon, baik berupa kalimat maupun tanda gambar. Kemudian dari Satpol PP juga dilibatkan."Tata cara pemasangan atribut reklame tidak sesuai ketentuan. Misalnya, dipasang menempel di pohon, menempel pada tiang lampu dan yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki mengkonfirmasi penertiban reklame maupun APS. Pada hari pertama lokasi razia berlangsung di wilayah Kapanewon Playen.
Terpisah, Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Henry Ardiyanta membenarkan salah satu APS Demokrat ikut diturunkan oleh Bawaslu maupun Satpol PP. Dia mendukung kegiatan tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan. (gun/pra)
Editor : Satria Pradika