GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) partai politik. Ribuan APS diturunkan paksa karena bermasalah.
Razia APS parpol dilaksanakan hingga delapan hari kedepan, mulai 14 November sampai dengan 21 November 2023.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Kustanto Yuniarto mengatakan, berdasarkan hasil pendataan tercatat ada 4000 APS dipasang di ruang publik.
"Sebanyak 30 persen APS melanggar aturan sehingga kami turunkan," kata Kustanto Yuniarto Selasa (14/11).
Dia menjelaskan, APS terpaksa ditertibkan karena menyalahi aturan. Seperti, ada unsur ajakan untuk memilih calon, baik berupa kalimat maupun tanda gambar. Kemudian dari Satpol PP juga dilibatkan.
"Diketahui tata cara pemasangan atribut reklame tidak sesuai ketentuan. Misalnya, dipasang menempel di pohon, menempel pada tiang lampu dan yang lain," ujarnya.
Kata Kustanto, APS compang camping dan menjadi sampah visual juga diturunkan karena mengganggu estetika keindahan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki mengkonfirmasi penertiban reklame maupun APS. Pada hari pertama lokasi razia berlangsung di wilayah Kapanewon Playen.
"Untuk data belum bisa kami sampaikan karena petugas masih berada di lapangan," kata Edy Basuki.
Terpisah, Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Henry Ardiyanta membenarkan salah satu APS Demokrat ikut diturunkan oleh Bawaslu maupun Satpol PP. Dia mendukung kegiatan tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan.
"Iya ada penertiban APS," kata Henry Ardiyanta. (gun)