RADAR JOGJA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul non-aktif Aris Suryanto mendapat keringanan hukuman atas dugaan kasus korupsi saat menjabat di RSUD Wonosari. Keringanan hukuman itu menyusul banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jogjakarta.
Hasil putusan banding keluar pada Jumat (13/10). Majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman Aris Suryanto dari empat tahun menjadi 1,5 tahun penjara. Sementara denda Rp 300 juta subsider kurungan selama dua bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengkonfirmasi hal tersebut. Dia mengaku telah menerima salinan hasil banding dari Pengadilan Tinggi."Isi dari putusan menerangkan terdakwa Aris mendapatkan pengurangan hukuman dari empat tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara," kata Sendhy, Kamis (19/10).
Dia menjelaskan, berdasarkan vonis hukuman Pendalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Aris Suryanto dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Oleh Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, kemudian terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.“Atas putusan ini JPU masih pikir-pikir. Sejauh ini terdakwa juga belum memberikan kepastian apakah menerima atau akan melanjutkan ke tingkat kasasi," ujarnya.
Mengenai nasib Aris Suryanto dalam jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Sunawan angkat bicara."Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap," kata Sunawan.
Dikatakan, dalam perkara yang menjerat Aris Suryanto menurutnya termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Itu artinya, potensi pemecatan terhadap yang bersangkutan dari jabatan menjadi terbuka lebar.
Kasus penyalahgunaan jabatan akan mengacu pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN.“Memang bisa sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS, tapi keputusan pasti menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ucapnya.
Meski sedang menjalani proses hukum, hak-hak Aris Suryanto sebagai PNS tetap diberikan. Misalnya, hak gaji bulanan. Namun besarannya hanya 50 persen karena yang bersangkutan diberhentikan sementara.“Uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji,” ungkapnya. (gun/din)