RADAR JOGJA - Gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dari luar daerah mulai masuk ke Gunungkidul. Meski secara regulasi dilarang, namun di antara masyarakat wilayah perbatasan tidak ambil pusing. Mereka menganggap kuantitas isi tabung dan kualitas gas yang populer disebut gas melon itu dari Jawa Tengah jauh lebih baik.
Belakangan permasalahan tersebut menjadi pembahasan antara pemilik agen elpiji dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul. Karena merasa dirugikan, pihak agen meminta instansi terkait turun tangan menegakkan aturan.
Salah satu pemilik agen elpiji di Wonosari Artha Wrahatnala mengatakan, seharusnya agen menjual elpiji subsidi hanya di wilayah yang telah ditentukan pemerintah. Tidak boleh ke wilayah lain. Tetapi gas LPG dari Jawa Tengah nekat dijual kepada warga wilayah perbatasan seperti Kapanewon Girisubo, Semin, dan Kapanewon Ngawen."Tutup dan segel pada tabung gas kemasan 3 kilogram wilayah kami berwarna orange. Kami dapati di wilayah perbatasan, elpiji yang dijual tutup dan segel warna merah," kata Artha, Kamis (28/9/23).
Kondisi demikian menurutnya jelas merugikan agen di Kabupaten Gunungkidul. Itu dirasakan sejak satu bulan terakhir. Akibatnya gas melon menumpuk di gudang sehingga perputaran uang melambat. Meski diakui, juga ada faktor lain pemicu menumpuknya stok LPG. Bisa karena daya beli menurun, atau wisata belum ramai seperti dulu."Namun juga muncul isu mengenai kualitas dan kuantitas elpiji subsidi dari luar daerah lebih bagus. Isi tabung dianggap lebih berat dan warna api biru," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut bersama dengan pemilik agen yang lain telah menyampaikan keluhan kepada Pertamina. Intinya meminta supaya regulasi distribusi gas LPG diterapkan sesuai dengan aturan. "LPG dari luar kan tidak boleh masuk. Mungkin dari sana (agen Jawa Tengah) juga nekat," jelasnya.
Diharapkan masalah yang ada segera dicarikan jalan keluar. Jika ada pembiaran khawatir muncul gesekan antara agen lokal dan luar daerah. Terlebih gas melon dari luar daerah seolah bisa bebas dipasarkan di Gunungkidul. "Mereka keliling kampung dan berhenti di toko-toko. Tapi sejauh ini kami belum pernah bertemu langsung dengan mereka," ucapnya.
Kepala Disdag Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro tidak menampik adanya aktivitas penjualan gas subsidi dari luar daerah. Padahal itu tidak boleh jika mengacu pada aturan."Pihak Pertamina yang bisa memberikan sanksi," kata Kelik.
Sanksi bisa berupa penghentian kerja sama atau teguran. Pihaknya juga menjembatani agar terhubung dengan Pertamina sehingga keluhan agen elpiji di Gunungkidul dapat diakomodasi. "Kualitas maupun komposisi elpiji kita dengan Jawa Tengah memang beda. Tapi kalau segi berat dan isi tabung mungkin hanya tekanan gas terlihat beda, padahal sama," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, HET (harga Eceran tertinggi) gas melon di Gunungkidul belum mengalami penyesuaian sejak 2017. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan bagian perekonomian mengusulkan kepada Pemprov DIJ untuk melakukan penyesuaian HET gas LPG 3 kilogram yang saat ini di angka Rp 15.500."HET itu nanti ketentuannya dari SK Gubernur," terangnya. (gun/din)
Editor : Satria Pradika