GUNUNGKIDUL - Biaya sosial pamong kalurahan di Gunungkidul dalam hidup bermasyarakat sangat tinggi. Karena gaji dan tanah lungguh yang dimiliki tidak mencukupi, dukuh meminta bupati menaikkan gaji.
Keinginan kenaikan gaji Paguyuban Dukuh Janaloka tersebut memang belum disampaikan secara lisan maupun tulisan, namun selalu muncul dalam setiap diskusi. Keinginan tambahan penghasilan (tamsil) muncul karena tingginya biaya sosial kemasyarakat.
"Jagong atau hajatan bisa 5 sampai 10 kali dalam sehari, belum acara sosial yang lain," kata Ketua Paguyuban Dukuh Janaloka Gunungkidul, Sutejo Kamis (21/9).
Namun dia menyebutnya itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Kehadiran perangkat desa di tengah masyarakat sangat diperlukan. Pamong kalurahan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga, meskipun terkesan 'memaksakan' diri.
"Gaji dan garapan tanah lungguh hanya cukup untuk makan dan biaya sekolah anak," ujarnya.
Tidak jarang, dukuh terpaksa utang untuk memenuhi tingginya biaya sosial masyarakat. Dia tidak menampik, besaran gaji dari pamong sekarang ada kenaikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Tapi sebenarnya masih ada peluang gaji dinaikkan, asalkan pak bupati ikhlas," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul Sujarwo mengatakan, sampai sekarang belum ada laporan pamong kalurahan terjerat pinjol.
"Untuk mencegah pinjol, baik bagi pamong kalurahan maupun masyarakat kita lakukan sosialisasi serta mendekatkan pelayanan lembaga keuangan kepada masyarakat," kata Sujarwo.
Untuk diketahui, tahun ini besaran penghasilan tetap lurah sebesar Rp 3.430.000, carik sebesar Rp 2.720.000. kepala pelaksana teknis Rp 2.430.000. Kepala Urusan sebesar Rp 2.430.000, dukuh Rp 2.275.000.
Baca Juga: Kalurahan se-Gunungkidul Mengikuti Bimtek Pendaftaran DTKS Daerah
Staf pamong kalurahan yang diangkat sebelum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebesar Rp 2.165.000,00.
Staf pamong yang diangkat sesudah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebesar Rp 2.050.000. (gun)