RADAR JOGJA - Sebuah kendaraan bak terbuka warna hitam kepergok hendak membuang sampah ke wilayah Kabupaten Gunungkidul. Rencananya tumpukan sampah dibawa ke Kapanewon Playen, namun kendaraanya mogok dan mengundang perhatian warga.
Seorang pengguna jalan warga Kapanewon Patuk Purwanto mengaku melihat dua mobil bak terbuka berhenti di bahu Jalan Jogja-Wonosari tepatnya Padukuhan Ngepung, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk Rabu (20/9) pagi."Saya berhenti melihat satu kendaraan membawa tumpukan sampah berceceran di pinggir jalan," kata Purwanto.
Dia sempat bertanya dengan salah satu dari mereka mengenai asal muasal sampah. Mereka menjawab sampah berasal dari Jogja akan dibawa ke Kapanewon Playen namun kendaraan mogok. Niatnya tumpukan sampah akan dioper ke kendaraan lain."Saya tanya ke mereka pada takut. Saya bilang awas lho mas jangan membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Radar Jogja kemudian menuju lokasi dan masih mendapati dua kendaraan tersebut. Seorang pria ketika dimintai keterangan mengaku bahwa sampah akan dikirim ke Kapanewon Playen."Sampah dari dari Jogja," ucap pria itu.
Namun dia memilih tidak menjawab saat ditanya mengenai larangan membuang sampah dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul. Dia hanya menyebut, sampah bukan berasal dari TPA Regional Piyungan."Sampah dari hotel di Jogja," jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Hari Sukmono mengatakan, larangan membuang sampah tertuang dalam Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 tahun 2020.Tidak boleh membuang sampah di TPA Wukirsari. “Kalau sampai TPA kami tolak," kata Hari Sukmono.
Jika kedapatan membuang sampah sembarangan, lanjut Hari Sukmono, pelaku bisa dijatuhkan sanksi sesuai dengan amanat Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dalam pasal 51 disebutkan, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan."Atau denda paling banyak Rp 50 Juta," tegasnya. (gun/din)
Editor : Satria Pradika